Jadi Korban Pelecehan Staf Lurah di Tangsel, Siswi SMK Bakal Diangkat Menjadi Duta Perlindungan Anak
Pemerintah Kota Tangerang Selatan berencana menaikkan derajat dan rasa kepercayaan diri anak korban kekerasan di Kota Tangerang Selatan.
Editor:
Vivi Febrianti
Aldo menuturkan visum yang dilakukan merujuk ada dugaan pelecehan pada tubuh bagian luar korban.
Ia memastikan tak ada aksi dari tersangka yang mencoba merusak alat kelamin atau organ vital para korban atau indikasi pemerkosaan.
"Visumnya kan visum luar, jadinya bukan visum dalam. Jadi pelaku memang enggak sampai memasukkan alat kemaluannya," ungkapnya.
Sementara itu, kata Aldo, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak.
"Perbuatan cabul Pasal 82 UU Perlindungan Anak," katanya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Siswi SMK Korban Pelecehan Staf Lurah di Tangsel Bakal Diangkat Menjadi Duta Perlindungan Anak