Kasus Pembunuhan di Subang
UPDATE Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Pecah Kongsi Yoris Kembali Tinggalkan Yosef
Kasus pembunuhan di Subang yang menewaskan Tuti dan Amalia Mustika Ratu memang masih menjadi polemik.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Soewidia Henaldi
Kini Yoris akan tetap mengawal kasus Subang meski tanpa ada pendampingan hukum.
"Ya sekarang juga saya akan tanpa pendampingan akan mengawal kasus mama dan Amel terus," katanya.
Yoris menerangkan ia mencabut kuasanya pada tanggal 26 Mei 2022.
Yoris enggan menerangkan alasannya mengapa sampai dua kali mencabut kuasa pendampingan hukum.
"Nantilah berproses aja lah nanti. nanti juga sebenaranya dari awal Yoris itu pengen sendiri tanpa ada pendampingan," kata Yoris.
Baca juga: Beda Sikap Danu ke Yosef dan Yoris Saat Bertemu di Makam Korban Kasus Subang, Sampai Ada yang Kesal
Kini Polda Jabar sudah memiliki 216 alat bukti, serta 121 saksi yang dimintai keterangan baik dibuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun saksi yang diinterogasi di lapangan.
Mengenai hal ini, kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala beranggapan justru lebih baik polisi belum merilis tersangka, daripada polisi menetapkan tersangka karena diburu dan dipaksa.
"Itu bahaya juga," kata Adrianus dikutip dari tayangan Buser yang diunggah di channel youtube Liputan 9, Jumat (27/5/2022).
Menurut Adrianus, kasus ini menarik karena korban dan kemungkinan pelaku bukan orang lain.
Bukan tanpa alasan Adrianus berpendapat demikian, karena menurutnya korban memiliki lingkungan pergaulan yang sebetulnya kecil, bukan pejabat, pengusaha besarserta bukan orang yang memiliki social hitam.
"Dengan kata lain, lingkungan pergaulannya terbatas. Dapat diduga pelaku pun orang-orang di sekitar korban saja," katanya.

Fakta lain yang memperkuat dugaan ini karena pelaku leluasa melakukan aksinya.
"Pelaku menguasai betul situasi, kemungkinan pernah kesini. Kemungkinan dikenal korban juga sehingga dia sangat familier. Dia tahu di kanan kiri depan sangat sepi sehingga beranggapan tidak ada orang yang akan mendengar walaupun ada teriakan," ujar Adrianus.
Menurut Adrianus, waktu enam jam yang dipakai pelaku memungkinkan dia bisa melakukan banyak hal dalam rangka menghilangkan jejak barang bukti.
Dari keleluasaan itu sangat memungkinkan juga jika ada dugaan korban sempat dibawa dengan mobil lalu masuk lagi.