Curi Dompet yang Berisi Uang Rp 4.000, Maling di Kediri Tetap Diproses Hukum, Ini Kata Polisi

Peristiwa itu bermula ketika korban sedang bersepeda di kawasan Kampung Inggris, Senin, sekitar pukul 11.00 WIB.

Editor: khairunnisa
Dok.Polsek Pare
Kapolsek Pare AKP Bowo Wicaksono saat menunjukkan tersangka jambret dan barang buktinya, Selasa (31/5/2022) 

Meski nilai nominal barang buktinya relatif kecil dan umumnya masuk dalam kategori restorative justice, polisi tetap memproses perkara hukumnya.

Pelaku kini mendekam di tahanan dan dikenakan pasal 365 juncto pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.

AKP Bowo menjelaskan, polisi memiliki alasan kuat terkait hal itu.

Berdasarkan pemeriksaan, terungkap pelaku sudah berulang kali beraksi.

Baca juga: Detik-detik Maling Misterius Menghilang di Gorong-gorong, Petugas Damkar Nyerah Cari Pelaku

"Tersangka sudah dua kali melakukan aksinya. Jadi lebih pada pekerjaan," kata Bowo.

Aksi pertama dilakukan pelaku di sekitar Kampung Inggris belum lama ini. Dalam aksi itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 1 juta.

"Dan peristiwa itu sesuai dengan pelaporan korban yang dibuat di Polres," jelas mantan Kapolsek Pagu, Kediri, ini.

Video penangkapan penjambret ini viral

Aksi massa saat menangkap pelaku penjambretan ini sempat diabadikan dalam bentuk foto maupun video oleh warga.

Video itu diunggah ke media sosial Facebook dan viral.

Salah satunya, unggahan video penangkapan penjambret di grup Facebook Info Warga Pare dan Sekitarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Kediri Dihajar Warga Usai Menjambret, Ternyata Dompet yang Dicuri Berisi Rp 4.000"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved