Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terjangkit PMK, Ini Kata MUI Kota Bogor
Diketahui saat ini PMK semakin gencar di berbagai pemberitaan hingga membuat masyarakat khawatir untuk memilih hewan kurban.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, membeberkan hukum orang yang berkurban hewan yang terjangkit virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Diketahui saat ini PMK semakin gencar di berbagai pemberitaan hingga membuat masyarakat khawatir untuk memilih hewan kurban.
Menanggapi hal itu, KH Khotimi Bahir, Ketua Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Kota Bogor, memberikan pendapatnya terkait hukum berkurban untuk hewan yang terjangkit PMK.
"Kalo yang berkurban kan tentu tidak tahu ya ada kecurangan atau tidak, pasti berarti panitia kan, kalo yang berkurban berarti tetap dia sudah melaksanakan kewajibannya," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (2/6/2022).
Menurutnya, dosa tersebut akan ditanggung oleh orang yang melakukan kecurangan dalam berkurban.
"Tentu yang berdosa yang melakukan kecurang tadi, yang menukar atau mencampur adukan daging yang terinfeksi PMK dengan daging yang sehat," jelasnya.
Lebih lanjut, ia meminta kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah untuk melakukan pengawasan terhadap hewan yang nantinya akan dijadikan hewan kurban.
"Himbauannya kepada pemerintah dalam hal ini Dinkes untuk segeran menginspeksi para pedagang hewan kurban, mendeteksi mana hewan kurban yang sehat, mana yang terinfeksi," ujarnya.
Menurutnya, selagi masih ada waktu yang cukup panjang, bisa dilakukan antisipasi untuk hewan yang akan dijual nantinya.
"Karena jika sudah jelas terinfeksi apakah ringan atau berat sebaiknya tidak diperkenankan untuk diperjual belikan, mumpung waktu masih panjang menuju prosesi pelaksanaan ibadah qurban," ucapnya.