PMK Melanda, Bagaimana Hukum Islam Hewan Kurban yang Terjangkit? Ini Penjelasan MUI Kota Bogor
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, membeberkan hukum hewan yang terjangkit virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk dijadikan hewan kurban.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, membeberkan hukum hewan yang terjangkit virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk dijadikan hewan kurban.
Ketua Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Kota Bogor, Kyai Khotimi menegaskan bahwa hewan yang dipilih untuk dikurbankan sudah ada syarat mutlak.
"Kurban kan ibadah yang sudah dijelaskan syarat-syaratnya, secara garis besar terbagi menjadi dua, yaitu tidak membahayakan orang yang mengkonsumsi, kedua tidak ada cacat," jelasnya saat kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (2/6/2022).
Lebih lanjut, Kyai Khotimi mengatakan, hewan yang terjangkit virus PMK, sah atau tidaknya dijadikan hewan qurban bisa dilihat dengan kondisi hewan tersebut.
"Jadi PMK itu tinggal dilihat efeknya, kalo efek PMK membahayakan maka hewan kurbannya tidak sah, itu yang pertama" tuturnya.
"Kedua, PMK tidak membahayakan, tapi ada dampak lain misalnya membuat dagingnya berkurang total karna semakin di gerogoti setiap hari, itu juga tidak dibenarkan , menurut beberapa ulama juga tidak sah, sehingga kalo seandainya PMK itu tidak berdampak secara signifikan terhadap 2 hal tersebut, masih memungkinkan dan sah karna PMK kan tidak secara langsung merusak kesehatan manusia," tambahnya.
Adapun keterangan yang diberikannya berdasarkan literasi dari para ahli yang terbagi menjadi dua kriteria.
Menurutnya, jika hewan kurban masuk kriteria ringan, itu masih diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.
"Menurut keterangan ahli kan PMK itu ada yang berat ada yang ringan, kalo yang ringan itu menyerang sapi (hewan kurban) tapi tidak berdampak pada kualitas daging, dan tidak membahayakan, hanya memang mungkin kukunya belah, efek-efek ringan begitu, selama efeknya ringan masih boleh untuk di jadikan hewan kurban," ucapnya.
Sedangkan, jika hewan yang terjangkit virus PMK kriteria berat, itu tidak sah dijadikan hewan kurban.
"Tapi kalo efeknya sudah membahayakan, artinya PMK ini kriteria berat, membahayakan yang mengkonsumsi atau berdampaknya pada menyusutnya signifikan daging, maka tidak sah dijadikan hewan kurban," ucapnya.
Adapun bagian dari hewan kurban yang tidak boleh dikonsumsi jika terjangkit PMK, kata Kyai Khotimi, adalah bagian jeroannya.
Kemudian, kata Kyai Khotimi, daging yang terjangkit PMK namun masih dalam kriteria ringan, dagingnya masih diperbolehkan.
"Katanya sih kalo daging tidak berdampak langsung, kriteria PMK ringan ini yah, tapi memang jeroannya sudah tidak memungkinkan untuk di konsumsi, dagingnya boleh dibagikan, jeroannya tentu tidak boleh karena membahayakan," jelasnya.