Nasib Malang Gadis Yatim Piatu, Korban Diperdaya Hingga Hamil Lalu Bayinya Dijual Tukang Warung
Rupanya, bekerja di warung kelontong milik S menjadi awal petaka bagi sang gadis yang hidup sebatang kara ini.
Kejadian ini berawal saat S memaksa korban untuk berhubungan badan.
Pelaku S kerap mengancam bila U menolak.
Padahal pelaku sudah berumah tangga.
"Karena mungkin merasa takut, akhirnya U pasrah. Aksi ini sudah dilakukan selama tiga tahun hingga hamil," lanjutnya.
Bayi Dijual Rp 10 Juta
Kebiadaban S semkain menjadi lantaran tega menjual bayi yang dilahirkan U kepada orang lain.
Hal itu dilakukan S setelah korban melahirkan seorang bayi.
Setelah U lahiran, S tega menjual bayi itu layaknya barang.
"S sudah melakukan aksi pencabulan selama 3 tahun saat korban masih berusia 16 tahun. Setelah hamil dan melahirkan, S menjual anak itu," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat rilis di Polsek Cengkareng pada Jumat (3/6/2022).

Dari pengakuan S, ia menjual bayi itu kepada teman pelaku bernama Ira seharga Rp 10 juta. Uang itu digunakan untuk membayar biaya persalinan seharga Rp 3 juta dan Rp 7 juta untuk masa penyembuhan.
Sang Bayi Belum Ditemukan
Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan sang bayi.
Rupanya, keberadaan bayi tersebut sudah berpindah-pindah tangan.
"Teman pelaku ini, Ira, menyampaikan ke temannya, Agus, bahwa si U ini punya anak. Agus punya teman bernama Nci. Nah, Nci ini mau adopsi," tambah Ardhie.
Nyatanya, Nci diketahui sudah menyerahkan bayi itu kepada Lilis.