Nasib Malang Gadis Yatim Piatu, Korban Diperdaya Hingga Hamil Lalu Bayinya Dijual Tukang Warung

Rupanya, bekerja di warung kelontong milik S menjadi awal petaka bagi sang gadis yang hidup sebatang kara ini.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib malang dialami seorang gadis yatim piatu di Cengkareng, Jakarta Barat.

Gadis berinisial U yang kini berusia 19 tahun harus menanggung penderitaan.

Setelah kedua orangtuanya meninggal dunia, U harus berjuang seorang diri untuk bertahan hidup.

Ia pun bekerja di sebuah warung kelontong milik S (52) demi bertahan hidup.

Rupanya, bekerja di warung kelontong milik S menjadi awal petaka bagi sang gadis yang hidup sebatang kara ini.

Sebab, sejak korban masih berusia 16 tahun, sang pemilik warung yakni S kerap kali berbuat tak senonoh kepada korbam.

Padahal, S sudah berkeluarga dan memiliki istri.

Puncaknya, korban U hamil hingga melahirkan seorang bayi akibat kebiadaban majikannya sendiri yakni S.

Kasus ini terungkap saat paman korban berinsiial D (36), kaget bukan kepalang mengetahui keponakannya, U (19) melahirkan seorang bayi.

Bahkan, D tak menyangka jika bayi yang dilahirkan keponakannya itu ternyata hasil perbuatan bejat S.

D kemudian melaporkan S ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kasus ini terbongkar saat sudah melahirkan dan omnya dateng ke sini serta membawa korban," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo pada Jumat (3/6/2022) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.

Ilustrasi bayi
Ilustrasi bayi (Grid.ID)

Diperkosa Selama 3 Tahun

Korban S rupanya menjadi budak nafsu sang majikan selama sekitar 3 tahun.

Dari hasil pemeriksaan polisi, S sudah memerkosa U sejak korban masih berusia 16 tahun.

Kejadian ini berawal saat S memaksa korban untuk berhubungan badan.

Pelaku S kerap mengancam bila U menolak.

Padahal pelaku sudah berumah tangga.

"Karena mungkin merasa takut, akhirnya U pasrah. Aksi ini sudah dilakukan selama tiga tahun hingga hamil," lanjutnya.

Bayi Dijual Rp 10 Juta

Kebiadaban S semkain menjadi lantaran tega menjual bayi yang dilahirkan U kepada orang lain.

Hal itu dilakukan S setelah korban melahirkan seorang bayi.

Setelah U lahiran, S tega menjual bayi itu layaknya barang.

"S sudah melakukan aksi pencabulan selama 3 tahun saat korban masih berusia 16 tahun. Setelah hamil dan melahirkan, S menjual anak itu," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat rilis di Polsek Cengkareng pada Jumat (3/6/2022).

Pelaku S tertunduk lesu saat dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (3/6/2022).
Pelaku S tertunduk lesu saat dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (3/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Dari pengakuan S, ia menjual bayi itu kepada teman pelaku bernama Ira seharga Rp 10 juta. Uang itu digunakan untuk membayar biaya persalinan seharga Rp 3 juta dan Rp 7 juta untuk masa penyembuhan.

Sang Bayi Belum Ditemukan

Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan sang bayi.

Rupanya, keberadaan bayi tersebut sudah berpindah-pindah tangan.

"Teman pelaku ini, Ira, menyampaikan ke temannya, Agus, bahwa si U ini punya anak. Agus punya teman bernama Nci. Nah, Nci ini mau adopsi," tambah Ardhie.

Nyatanya, Nci diketahui sudah menyerahkan bayi itu kepada Lilis.

Namun, saat diinterogasi polisi, Lilis tidak mengakuinya.

"Lilis pun masih kita mintai keterangan karena dia tidak mengakui mengambil atau membeli bayi tersebut. Ini semua masih kita dalami ya," tambahnya.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UURI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved