Sebanyak 696.845 Peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Bogor Menunggak Iuran

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran di Kabupaten Bogor mencap

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Cabang Cibinong, Betty Parapat. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran di Kabupaten Bogor mencapai ratusan ribu peserta.

Dari data terbaru pada akhir Mei 2022 yang diterima TribunnewsBogor.com, angka peserta BPJS yang menunggak iuran di Kabupaten Bogor dilaporkan lebih dari 696 ribu orang.

"Jumlah peserta menunggak 696.845 jiwa," kata Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Cabang Cibinong, Betty Parapat.

Namun persentase angka peserta BPJS menunggak di Kabupaten Bogor ini masih terbilang kecil dari total peserta BPJS yang ada.

Karena warga Kabupaten Bogor yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan tahun 2022 ini totalnya sudah mencapai 4,4 juta jiwa atau sekitar 84 persen dari total penduduk Kabupaten Bogor.

Terkait sanksi, jika peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran bakal dikenakan denda pelayanan saat berobat ke rumah sakit dengan perhitungan denda 5 persen dikali (x) biaya diagnosis awal (x) jumlah bulan yang tertunggak.

Untuk bulan tunggakan maksimal dalam hitungan denda ini adalah 12 bulan.

"Ini bisa dihindari, ini tidak akan berlaku denda pelayanan kalau ini (iuran) dilaksanakan," kata Betty Parapat.

Namun untuk antisipasi iuran menunggak ini, BPJS juga menyediakan program bernama program Rehab BPJS untuk mengatasi tunggakan membengkak.

Kepala Bidang Penagihan Keuangan BPJS Cibinong, Dian Sri Rahayu menyampaikan bahwa peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang iurannya menunggak lebih dari 3 bulan dapat memanfaatkan program Rehab ini.

"Pendaftaran program dapat melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, sehingga peserta dapat merencanakan pembayaran bertahap atau cicilan sesuai kemampuan membayar," kata Dian Sri Rahayu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved