Soal Pembangunan Jembatan Otista Kota Bogor, Begini Tanggapan Pemprov Jabar
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor rencana proyek pembangunan jembatan ini mengusulkan anggaran sebesar 52 Miliar.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengusulkan bantuan keuangan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk pembangunan jembatan yang terletak di bilangan Jalan Otto Iskandardinata (Otista) Kota Bogor.
Usulan Bankeu tersebut, dikarenakan proyek pembangunan ini diperkirakan menelan anggaran yang tidak sedikit.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor rencana proyek pembangunan jembatan ini mengusulkan anggaran sebesar 52 Miliar.
Usulan pembangunan ini merupakan usulan prioritas yang diusulkan oleh Pemkot Bogor kepada Pemprov Jabar.
Pembangunan yang sudah diusulkan dengan nilai anggaran ini, nantinya dilakukan pembangunan pada tahun 2023 jika sudah disetujui.
Adapun konsep pembangunan ini, pertama adalah pelebaran jembatan, sedangkan yang kedua rekonstruksi jembatan.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum menjelaskan, akan selalu mengayomi pemerintahan yang ada di wilayah Jawa Barat.
"Jadi pemerintah Jabar selalu mengayomi dan selalu ingin mengabulkan apa yang diinginkan oleh masyarakat sebagai bentuk perhatian kami terhadap masyarakat. Termasuk jembatan itu. Jembatan itukan solusi transportasi di Kota Bogor," kata UU saat ditanya mengenai Jembatan Otista di Gedung DPRD Kota Bogor.
Tekad ingin mengayomi itu, kata UU, tidak terlepas dari permasalahan yang terjadi di sekitaran jembatan tersebut yakni soal kemacetan.
Ketika disinggung soal anggaran yang diajukan Pemkot Bogor, tambah UU, tidak terlalu mempermasalahkan.
"Untuk masalah anggaran kami dari Pemprov tidak mempermasalahkan. Tapi yang kami perjuangankan adalah kebutuhan masyarakat untuk memudahkan segalanya," ungkapnya.
"Salah satu pemimpin yang adil adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat. Tapi ini perlu tahapan, payung hukum, dan mekanisme. Apakah bentuknya ini yang dikerjakan. Tergantung status jalannya ini. Milik Pemkot atau Pemprov," tandasnya.