Kronologi Ibu dan 2 Anaknya Tewas Dibunuh Tukang Es, Bocah 6 Tahun Ditusuk saat Menolong Ibunya
NM berusaha menolong ketika ibunya dianiaya oleh pelaku MI di dalam kamar. MN pun melempar bantal ke MI berharap hal tersebut dapat menolong ibu
Namun sayangnya, dua korban tersebut hanya bertahan 4 hari di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Iya betul, sempat kritis tapi tak tertolong dan dinyatakan meninggal,"
"Korban meninggal ibu dan anaknya yang masih berusia 4 tahun," ujar AKP Ibrahim Made Rasa, Minggu.
Saat kejadian, pelaku sempat kabur dari jendela belakang rumah karena mengetahui tetangga mulai berdatangan.
"Tetangga sebelah kiri korban berusaha melihat ke dalam rumah kemudian saksi melihat korban sudah berdarah,"
"Tersangka yang mengetahui kehadiran saksi langsung menuju ke dapur lalu kabur dengan melompat melalui jendela belakang ruang dapur," pungkasnya.
Pelaku Ditangkap
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap pelaku penyerangan ibu dan dua orang anaknya hingga menewaskan salah satu anaknya yang berusia 6 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Ibrahim Made Rasa mengatakan, pelaku MI (21) ditangkap tim gabungan Polres Tanah Bumbu dan Polda Kalsel di tempat persembunyiannya di Desa Penyolongan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
"Betul, pelakunya sudah kita tangkap," ujar Ibrahim saat dikonfirmasi, Sabtu (4/5/2022).
Pelaku MI sebelumnya menyerang seorang ibu, N (39) dan dua orang anaknya masing-masing NM (6) dan MF (4) pada, Kamis (2/6/2022).
Akibat penyerangan itu, NM tewas di tempat kejadian dan dua lainnya kritis. "Usai menyerang para korban, pelaku kemudian kabur melalui jendela rumah korban," jelasnya.
Salah satu tetangga yang mendengar suara jeritan kemudian bergegas ke rumah korban. Alangkah kagetnya dia melihat tiga korban tergelatak bersimbah darah.
Beruntung tetangga korban masih sempat melihat pelaku kabur melalui jendela belakangan rumah korban.
"Pelapor mendatangi ke rumah tersebut dan melihat banyak darah di gorden kamar korban kemudian pelapor kembali ke rumah untuk mencari bantuan. Setelah itu pelapor kembali ke rumah tersebut dan melihat pelaku keluar dari kamar dan langsung lari ke arah dapur," ungkapnya.
Karena perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 dan 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
(TribunnewsBogor.com/Kompas)