Terus Diawasi, Plt Bupati Bogor Minta Distributor Hewan Kurban Dilengkapi Surat Bebas PMK

Khususnya untuk hewan kurban dari luar Bogor seperti dari Jawa maupun wilayah Jawa Barat lainnya.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Hewan kurban yang dijual di pinggir jalan Jalan Tegar Beriman, dekat Simpang PDAM, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (10/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta kepada para distributor hewan kurban di Bogor untuk menyertakan surat bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Khususnya untuk hewan kurban dari luar Bogor seperti dari Jawa maupun wilayah Jawa Barat lainnya.

"Tetap harus disertai dengan yang namanya hewan itu dengan clear ya, surat bebas dari PMK," kata Iwan Setiawan kepada wartawan, Minggu (12/6/2022).

Selain itu, kata dia, dengan adanya surat bebas PMK, belum tentunya distribusi hewan ternak ini akan bebas dari pengawasan.

Kata Iwan, pengawasan hewan-hewan menjelang Idul Adha 2022, tetap akan diawasi oleh tim atau satgas khusus.

"Bukan sebebas-bebasnya dibuka, tapi pengawasannya lebih ketat," kata Iwan Setiawan.

Dalam mengawasi hewan-hewan ini, kata Iwan, satgas ditempatkan di pasar-pasar dan juga tempat penjualan hewan ternak lainnya.

"Siapa tahu lolos dari penjagaan, ini kan di lokasi disiapkan satgas untuk mengawasi lebih ketat terkait masuknya hewan yang terkontaminasi PMK," kata Iwan Setiawan.

Terkait Pasar Hewan Jonggol yang ditemukan kasus PMK beberapa waktu lalu, kata Iwan, saat ini pun sudah kembali beroperasi setelah dua pekan dilakukan penanganan dan penutupan atau lockdown.

"PMK kemarin sudah hampir dua minggu ya. Pasar hewan yang ada di Jonggol sudah bisa dibuka dengan pengawasan ketat," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved