Buntut Pernikahan Manusia dan Domba, Warga Unjuk Rasa Tuntut Pesanggrahan Ditutup : Tolak Pembodohan

Unjuk rasa ini buntut dari adanya pernikahan manusia dan domba yang terjadi di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
SuryaMalang
geger pria Gresik nikahi domba, warga setempat gelar unjuk rasa tutntut Pesanggrahan ditutup. 

Saat ini Polres Gresik melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dalam rangka BAP. 

"Masih penyelidikan belum penyidikan," kata dia. 

Saksi yang dipanggil termasuk Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik, Muhammad Nasir.

Dia ikut hadir dalam acara pernikahan sebagai tamu undangan.

"Kami profesional tidak ada intervensi pejabat manapun, nanti kami update perkembangannya," tandasnya.

Baca juga: Geger Video Pria Nikahi Domba, Bupati Geram Sebut Zaman Jahiliyah, Fakta Sebenarnya Bikin Kesal

Terancam dijerat pasal penodaan agama

Para pihak yang terlibat dalam pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng terancam dijerat dengan Pasal 156 KUHP.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz di halaman Mapolres Gresik, Senin (13/6/2022).

"Sesuai dengan Pasal 156 tentang Penistaan Agama," ujarnya.

Pernikahan manusia dengan domba dianggap sudah memenuhi unsur Pasal 156 huruf a KUHP yang menyatakan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Patroli penjagaan utama, mengharapkan masyarakat jangan anarkis jangan merusak, kami terus berkoordinasi dengan MUI dan saksi ahli," tambahnya.

Permintaan maaf tidak menggugurkan proses hukum

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz memastikan permintaan maaf tidak menggugurkan proses hukum. 

Paska video berdurasi 1 menit lebih viral di media sosial, para pihak terkait langsung melakukan klarifikasi dan memastikan itu hanyalah konten.

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menyebut bahwa pernikahan tersebut adalah penodaan agama atau penistaan agama. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved