Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Nikahi Sesama Jenis, Wanita di Jambi Pakai Taktik Khusus Tipu Istrinya di Malam Pertama, Korban Syok

NA mengaku tak sadar bahwa Er adalah seorang wanita juga. Sebab saat hendak bercinta, Er punya taktik aneh di atas ranjang.

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Instagram
Pernikahan sesama jenis di Jambi membuat heboh. Pasalnya korban tak sadar bahwa suaminya selama ini adalah seorang wanita. Pelaku punya taktik khusus saat bercinta dengan sang istri 

"Sempat disaksikan masyarakat, Babinkamtibmas, Babinsa, ketua RT, ketua adat. Dia tidak bisa menunjukkan identitasnya secara nyata atau online. Padahal, selama lima bulan di sini," tutur S.

Baca juga: 10 Bulan Menikah, Nur Aini Baru Sadar Suaminya Bukan Pria, Gelagat Aneh Saat Mandi jadi Petunjuk

Korban Dibawa Kabur

Tak terima dituding pembohong oleh mertua, Er berani tanda tangan di atas meterai 10.000 untuk berjanji akan membuktikan identitasnya.

Namun, pada keesokan harinya, pelaku yakni Er justru membawa kabur NA ke Lahat.

"Pakai mobil rental bawa saya ke Lahat. Dia mengajak dengan alasan ibu suudzan terus. Ke sana untuk mengambil identitas. Saat itu saya belum mandi, dan belum sarapan," kata S.

Saat berada di Lahat, korban dikurung selama empat bulan di kamar dalam rumah pelaku.

NA mengaku tidak diperbolehkan berbicara dengan orang-orang di sana, selain pada pelaku.

"Saya dikurung di kamar. Alasannya saya sakit. Diguna-guna ibu, bahaya kalau keluar. Jadi, saya ketakutan," akui NA.

Ilustrasi pernikahan anak di bawah umur dengan pria tua
Ilustrasi pernikahan anak di bawah umur dengan pria tua (Grid.ID)

Atas kejadian tersebut, S pun melaporkan Er ke kantor polisi.

Hingga akhirnya, S diamankan polisi dan dijerat kasus hukum.

Dalam persidangan, Er mengakui semua dosa-dosanya.

Er pun mengurai tipu dayanya saat melakukan hubungan intim dengan NA agar tak ketahuan sebagai sesama wanita.

"Iya benar, pengakuan dari saksi. Saya memuaskan istri saya dengan menggunakan jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," kata terdakwa, Er.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved