Nikahi Sesama Jenis, Wanita di Jambi Pakai Taktik Khusus Tipu Istrinya di Malam Pertama, Korban Syok
NA mengaku tak sadar bahwa Er adalah seorang wanita juga. Sebab saat hendak bercinta, Er punya taktik aneh di atas ranjang.
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Wanita berinisial NA pilu usai mengetahui bahwa sang suami, AA adalah seorang wanita.
Kenal dengan AA dari situs kencan online, wanita berusia 28 tahun itu tak sadar bahwa AA adalah wanita juga yang punya nama asli yakni Er.
Pernikahan dua wanita itu dilaksanakan pada 18 Juli 2021 di Kecamatan kota Baru, Kota Jambi.
Er yang mengaku sebagai seorang pria juga mengklaim bahwa dirinya adalah seorang dokter jebolan Universitas ternama di New York.
Atas klaim tersebut, Er pun dijerat kasus hukum hingga kemarin, Selasa (14/6/2022) menjalani persidangan atas kasus pemalsuan gelar akademis di Pengadilan Negeri Jambi.
Awal Perkenalan
Mantan memilih Er sebagai pendamping hidup, NA mulanya kenal dengan terdakwa penipuan itu dari situs kencan online pada Mei 2021.
Dua minggu intens berkomunikasi, terdakwa yakni Er menyatakan keseriusannya untuk menikahi NA.
Pertama kali bertatap muka dengan Er pada 23 Juni 2021, NA sama sekali tak curiga.
Sebab kala itu Er berpenampilan seperti laki-laki serta bersuara bass.
Baca juga: Kedok Wanita di Lahat Ngaku Jadi Lelaki Demi Menikah, Istri Dikurung 4 Bulan karena Curiga
Satu minggu lebih di Jambi, Er minta izin untuk kembali ke kampung halamannya di Lahat untuk mengambil berkas.
Er juga kala itu mengaku hendak meminta izin menikah kepada orangtuanya.
Intens berkomunikasi, Er mengurai rencana untuk menikahi NA pada 9 Juli 2021.
Namun rencana tersebut dibatalkan Er karena mengaku ibunya meninggal lantaran Covid-19.
Tak berselang lama, Er kembali ke Jambi tanpa membawa berkas atau syarat untuk menikah.

Alih-alih berusaha mengumpulkan berkas, Er malah mendesak NA untuk menjalani pernikahan siri.
Saat itu Er beralasan proses pembaharuan KTP-nya lama selesai.
"Saya kaget. Kenapa nikah siri. Sempat saya tolak, karena saya maunya resmi," kata NA dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Kamis (16/6/2022).
Semula menolak, NA akhirnya luluh dengan bujuk rayu Er untuk menikah siri.
Baca juga: Gelagat Aneh Emak-emak di Pesta Pernikahan, Keluarga Geram saat Geledah Tasnya : Ternyata Terbukti
Pernikahan siri antara NA dan Er pun dilangsungkan pada malam hari tanpa adanya identitas.
Er saat itu hanya membawa empat orang anggota keluarga yang ternyata fiktif.
"Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," kata NA di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi dilansir dari Tribun Jambi.
Dalam kesaksiannya di pengadilan, NA mengaku pernah mengeluarkan uang senilai Rp 30 juta lebih untuk kebutuhan pribadi terdakwa.
"Saya tahunya dia seorang spesialis bedah syaraf dokter dan pengusaha batu bara dan lulusan luar negeri, New York. Tapi, saya pernah cek untuk statusnya tetapi tidak ada dalam daftar," ungkapnya.

Tipu Daya Malam Pertama
Dinikahi secara siri oleh Er, NA masih tinggal di rumah orangtuanya.
Hingga tiba saatnya Er dan NA melakoni malam pertama sebagai suami istri.
Di momen tersebut, NA mengaku tak sadar bahwa Er adalah seorang wanita juga.
Baca juga: Jadi Korban Kecelakaan Maut, Calon Pengantin Wanita Tewas Jelang Pernikahan: Dia Terjepit Truk
Sebab saat hendak bercinta, Er punya taktik aneh di atas ranjang.
Sebelum memulai berhubungan intim, Er selalu menutup mata NA dengan kain.
Lantaran hal itu, NA jadi tidak bisa melihat tubuh suaminya itu.
"Mata saya ditutup pakai pashmina," ujar NA.
"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan," sambung NA dilansir dari Tribun Jambi.

Awal Mula Ketahuan
Pernikahan yang berjalan satu bulan itu dirasakan bahagia oleh NA dan Er.
Hingga pada sebuah momen, ibunda NA yakni S mulai curiga dengan sosok menantunya.
Ibu NA kerap melihat terdakwa mandi tanpa melepas baju.
Baca juga: Terkuak Fakta di Balik Pernikahan Dini ABG 15 Tahun dan 16 Tahun, Kedua Mempelai Dijodohkan Keluarga
Melihat gelagat tersebut, S meminta terdakwa untuk membuka bajunya ketika mandi.
Saat itu baru disadari bahwa terdakwa merupakan seorang wanita.
Sebelumnya, S juga curiga dengan pengakuan Er sebelumnya soal profesi dokter.
"Timbul kecurigaan habis menikah itu. Dia katanya dokter, tapi kok tidak bekerja. Banyak alasannya. Hati ini jadi tertekan. Sebulan itu saya telusuri," kata S menjelaskan.
S mengaku dirinya sempat dituduh berpikiran buruk pada menantunya.

Namun, ia tetap yakin bahwa pelaku adalah perempuan.
"Dua bulan berlanjut, saya dituduh suudzan (buruk sangka). Saya tetap minta identitas lengkapnya," kata S.
S pun tetap teguh meminta bukti identitas pelaku ini, walaupun dituduh berburuk sangka.
"Sempat disaksikan masyarakat, Babinkamtibmas, Babinsa, ketua RT, ketua adat. Dia tidak bisa menunjukkan identitasnya secara nyata atau online. Padahal, selama lima bulan di sini," tutur S.
Baca juga: 10 Bulan Menikah, Nur Aini Baru Sadar Suaminya Bukan Pria, Gelagat Aneh Saat Mandi jadi Petunjuk
Korban Dibawa Kabur
Tak terima dituding pembohong oleh mertua, Er berani tanda tangan di atas meterai 10.000 untuk berjanji akan membuktikan identitasnya.
Namun, pada keesokan harinya, pelaku yakni Er justru membawa kabur NA ke Lahat.
"Pakai mobil rental bawa saya ke Lahat. Dia mengajak dengan alasan ibu suudzan terus. Ke sana untuk mengambil identitas. Saat itu saya belum mandi, dan belum sarapan," kata S.
Saat berada di Lahat, korban dikurung selama empat bulan di kamar dalam rumah pelaku.
NA mengaku tidak diperbolehkan berbicara dengan orang-orang di sana, selain pada pelaku.
"Saya dikurung di kamar. Alasannya saya sakit. Diguna-guna ibu, bahaya kalau keluar. Jadi, saya ketakutan," akui NA.

Atas kejadian tersebut, S pun melaporkan Er ke kantor polisi.
Hingga akhirnya, S diamankan polisi dan dijerat kasus hukum.
Dalam persidangan, Er mengakui semua dosa-dosanya.
Er pun mengurai tipu dayanya saat melakukan hubungan intim dengan NA agar tak ketahuan sebagai sesama wanita.
"Iya benar, pengakuan dari saksi. Saya memuaskan istri saya dengan menggunakan jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," kata terdakwa, Er.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.