Idul Adha 2022

Bolehkah Aqiqah dan Kurban Dilakukan Bersama saat Idul Adha? Ini Penjelasan Ulama

Masih menjadi pertanyaan bolehkah menggabungkan akikah dan kurban saat Idul Adha bagi yang belum akikah tapi ingin berkurban.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Hukum menggabungkan kurban dan aqiqah saat Hari Raya Idul Adha. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jelang Idul Adha 2022, beberapa umat Muslim yang mampu merencanakan untuk berkurban.

Pasalnya berkurban merupakan salah satu amalan yang bisa dilakukan saat Hari Raya Idul Adha.

Namun, yang masih menjadi pertanyaan banyak orang, benarkah belum aqiqah tak bisa berkurban saat Idul Adha?

Lalu bolehkah keduanya dilakukan secara berbarengan?

Sebelumnya, Anda yang ingin berkurban harus memenuhi syarat terlebih dahulu.

Beberapa syarat tersebut yakni beragama Islam, mampu membeli hewan kurban, berakal sehat, dan balig.

Namun, masih banyak yang belum tahu apakah orang yang belum aqiqah atau lazimnya disebut aqiqah tidak boleh berkurban.

Kurban sebelum aqiqah masih menjadi problem di tengah masyarakat, kebanyakan mereka bertanya tentang hukumnya.

Menurut sebagian besar para ulama, seseorang yang belum melaksanakan aqiqah di waktu kecilnya namun hendak berkurban saat Idul Adha diperbolehkan.

Sebab, hukum kurban sebelum aqiqah tidak ada hubungan antara keduanya.

Baca juga: Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terjangkit PMK, Ini Kata MUI Kota Bogor

Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua kepada anaknya sewaktu dilahirkan, dan bersifat sunnah muakkadah, atau minimal sunnah.

Tidak sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan nadzar.

Sedangkan kurban adalah kewajiban yang harus dilakukan di usia dewasa jika mampu.

Menurut Imam Syafii hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi orang yang telah mampu melaksanakanya.

Hukum ini akan menjadi makruh apabila orang yang telah mampu berkurban tetapi tidak menjalankan kurban dengan ikhlas.

Follow us

Dengan begitu, aqiqah bukan syarat sahnya ibadah kurban, begitu pula sebaliknya.

Pelaksanaan kurban juga lebih diutamakan daripada pelaksanaan aqiqah.

Dengan begitu jelas bahwa melaksanakan kurban sebelum aqiqah diizinkan.

Lalu bolehkah aqiqah dan kurban dilakukan bersamaan?

Baca juga: Persiapan Jelang Idul Adha 2022, Begini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Menurut ulama dari Mazhab Hambali dan Mazhab Hanafi, melakukan satu jenis persembelihan secara bersama diperbolehkan.

Hal ini juga diamini dan dibenarkan oleh beberapa ulama besar, seperti Ibnu Sirin, Al-Hasan Al-Basri, dan Qatadah.

Dari sudut pandang ulama Madzab Syafii ditemukan perbedaan pendapat berdasarkan penuturan dari Imam Ibnu Hajar Al Haitami.

Pendapat tersebut berbunyi apabila seseorang menyembelih satu hewan digabung maka hanya akan mendapatkan pahala dari salah satunya.

Namun, dari sudut pandang ulama Madzab Syafii lainnya, yaitu Imam Romli memiliki pendapat bahwa menggabungkan kurban dan aqiqah akan tetap mendapatkan pahala keduanya.

Tentunya harus berlandaskan niat atas keduanya, karena apabila tidak ada niat ganda maka pahalanya tidak akan ganda pula.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved