IPB University
Cara Berkurban di Tengah Wabah PMK, Ini Kata Pakar Kesehatan Hewan IPB University
Pakar Juru Sembelih Halal dari IPB University mengatakan, meskipun di masa PMK, hewan sehat dan terjangkit harus disembelih dengan bersikap ihsan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak di berbagai wilayah Indonesia masih menjadi polemik besar.
Tidak hanya peternak dan penjual hewan kurban, namun masyarakat juga turut dikhawatirkan dengan kejadian ini, terutama menjelang Idul Adha, yang penanganannya harus dilakukan dengan lebih serius dan ketat.
Drh Supratikno, Pakar Juru Sembelih Halal dari IPB University mengatakan, meskipun di masa PMK, hewan sehat dan terjangkit harus disembelih dengan bersikap ihsan.
Ia menerangkan, hewan harus ditenangkan dan disegerakan penyembelihannya. Menurutnya, berbuat ihsan terhadap hewan kurban terkait dengan PMK sangat penting.
“Ketika hewan disembelih dengan keadaan tidak stres, maka sumber untuk terbentuknya asam laktat akan cukup sehingga mampu menurunkan pH di bawah enam, pH rendah ini menyebabkan virus PMK akan terinaktivasi,” ungkapnya.
Dosen IPB University dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) itu menerangkan, petugas kurban masih memiliki waktu satu bulan untuk mempersiapkan kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Namun demikian, petugas kurban harus memerhatikan tiga kunci utama dalam penyembelihan yakni lingkungan dan desain tempat penyembelihan, kompetensi petugas, dan peralatan yang sesuai. Selain itu, harus memerhatikan lima prinsip kesejahteraan hewan.
Terkait persyaratan tempat penjualan hewan kurban di masa PMK, Drh Supratikno menyarankan agar mengusahakan seminimal mungkin lokasinya tidak terlalu banyak.
Tempat penjualannya juga telah mendapat persetujuan dari otoritas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
Fasilitas pembuangan limbah dan tempat isolasi hewan yang terjangkit PMK juga harus disediakan.
Adapun pemilihan hewan kurban di tengah wabah PMK harus berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022.
Dengan adanya PMK, MUI mengategorikan hewan kurban terjangkit PMK dengan kasus ringan, sedang, dan berat.
Kategori ini dilihat berdasarkan kondisi fisik hewan saat hendak disembelih.
Bila masih terlihat sehat, maka masih memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Asalkan tidak terlalu mempengaruhi jumlah daging dan memenuhi syarat tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur.
Sedangkan hewan yang terkena PMK dan sembuh setelah diobati dalam rentang waktu yang dibolehkan, kurban masih sah sebagai hewan kurban.