Ngidam Tak Dituruti Pacar, Mahasiswi Mataram Minum Obat Penggugur Janin, Panik Perutnya Kesakitan

Sang pacar tidak mengabulkan ngidamnya BRB, membuat mahasiswi itu nekat beli obat penggugur janin untuk aborsi

Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
ilustrasi- Shutterstock
Mahasiswi Mataram nekat aborsi pakai obat penggugur janin, berawal dari ngidam tak dituruti 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hamil di luar nikah, seorang mahasiswi inisial BRB (22) asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ngidam ingin makan daging gurita.

Maka dari itu, mahasiswi itu pun merengek meminta kepada pacranya untuk membelikannya daging tersebut.

Akan tetapi, rupanya sang pacar tidak mengabulkan ngidamnya BRB.

Sontak, hal itu membuat mahasiswi tersebut sakit hati.

Wanita muda itu kemudian melampiaskannya kepada sosok janin yang masih ada di perutnya.

Usia kandungan BRB ini diketahui baru menginjak 4-5 bulan.

Begitu yang dijelaskan pelaku kepada Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

"Pengakuan dia (BRB), sakit hati pacaranya ini tidak mengizinkan dia memakan gurita, sebagai makanan mengidam," kata Kadek ditemui di kantornya, Selasa (21/6/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Cerita Suami Bingung Saat Istri Ngidam Ingin Naik Kereta Tangki Pertamina, Jabang Bayinya Bereaksi

Kepada polisi, pelaku BRB mengaku telah menikah dengan secara adat dengan laki-laki yang menghamilinya.

Namun keduanya tidak memiliki bukti surat apa pun.

"Saat hendak diminta keterangan, laki-laki nya beralasan ke belakang, namun melarikan diri, hingga kini belum ditemukan," kata Kadek.

Beli dan Minum Obat Penggugur Janin

Kesal gara-gara ngidamnya tak dituruti, BRB pun nekat merencanakan aborsi pada janin yang dikandungnya.

Pelaku lantas membeli obat penggugur janin lewat aplikasi online shop.

Ilustrasi aborsi
Ilustrasi mahasiswi lakukan aborsi hingga nekat minum obat penggugr kandungan (Kolase Tribun-Video.com)

"Pada tanggal 10 Juni 2022 terduga memesan obat (penggugur kandungan) sebanyak 1 setrip dan 3 bungkus kapsul tanpa merek secara online. Kemudian, sekitar tanggal 18 Juni 2022, terduga menerima pesanan tersebut dan membayarnya di jasa kurir seharga Rp 1.335.000," kata Kadek.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved