Ngidam Tak Dituruti Pacar, Mahasiswi Mataram Minum Obat Penggugur Janin, Panik Perutnya Kesakitan
Sang pacar tidak mengabulkan ngidamnya BRB, membuat mahasiswi itu nekat beli obat penggugur janin untuk aborsi
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hamil di luar nikah, seorang mahasiswi inisial BRB (22) asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ngidam ingin makan daging gurita.
Maka dari itu, mahasiswi itu pun merengek meminta kepada pacranya untuk membelikannya daging tersebut.
Akan tetapi, rupanya sang pacar tidak mengabulkan ngidamnya BRB.
Sontak, hal itu membuat mahasiswi tersebut sakit hati.
Wanita muda itu kemudian melampiaskannya kepada sosok janin yang masih ada di perutnya.
Usia kandungan BRB ini diketahui baru menginjak 4-5 bulan.
Begitu yang dijelaskan pelaku kepada Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
"Pengakuan dia (BRB), sakit hati pacaranya ini tidak mengizinkan dia memakan gurita, sebagai makanan mengidam," kata Kadek ditemui di kantornya, Selasa (21/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Cerita Suami Bingung Saat Istri Ngidam Ingin Naik Kereta Tangki Pertamina, Jabang Bayinya Bereaksi
Kepada polisi, pelaku BRB mengaku telah menikah dengan secara adat dengan laki-laki yang menghamilinya.
Namun keduanya tidak memiliki bukti surat apa pun.
"Saat hendak diminta keterangan, laki-laki nya beralasan ke belakang, namun melarikan diri, hingga kini belum ditemukan," kata Kadek.
Beli dan Minum Obat Penggugur Janin
Kesal gara-gara ngidamnya tak dituruti, BRB pun nekat merencanakan aborsi pada janin yang dikandungnya.
Pelaku lantas membeli obat penggugur janin lewat aplikasi online shop.

"Pada tanggal 10 Juni 2022 terduga memesan obat (penggugur kandungan) sebanyak 1 setrip dan 3 bungkus kapsul tanpa merek secara online. Kemudian, sekitar tanggal 18 Juni 2022, terduga menerima pesanan tersebut dan membayarnya di jasa kurir seharga Rp 1.335.000," kata Kadek.
Pelaku kemudian meminum sebagian obat tersebut di dalam kamar kosnya.
Rupanya obat penggugur janin itu bereaksi, sehingga pelaku mengalami rasa nyeri di bagian perut serta mengeluarkan bercak darah di alat kelaminnya.
Baca juga: Gugurkan Kandungannya di Bantul, Mahasiswa Asal Kalteng Letakkan Jasad Bayi di Kompleks Masjid
Karena efek dari obat itu belum bisa menggugurkan kandungan, keesokan harinya, pada Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku kembali mengonsumsi obat tersebut.
Rasa sakit yang sama pada bagian perut pun dikeluhkan pelaku.
Apalagi kini darah yang keluar jauh lebih banyak dibanding kemarin.
Panik, pelaku pun tidak bisa menahan lagi kesakitannya hingga meminta speupu untuk mengantarkannya ke polisi.

Pelaku saat itu masih kesal dengan sang pacar, sehingga ia pun tak memberi tahu kekasihnya.
"Terduga sudah tidak bisa menahan rasa sakitnya sehingga menghubungi sepupunya untuk membawanya ke rumah sakit dan terduga dibawa ke RS Kota Mataram dan dibantu oleh sepupu dan temannya," ungkap Kadek.
Sampai di rumah sakit, pelaku sudah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki, namun keadaan bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dengan warna kehitaman.
Baca juga: Minta Pacar Aborsi hingga Tewas, Vonis Hukuman Bripda Randy Mengejutkan, Lebih Ringan dari Tuntutan
Penangkapan Pelaku
Bersamaan dengan itu, Tim Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Mataram yang mendapatkan pelaporan dari Rumah Sakit Kota Kota Mataram langsung menangkap BRB, Minggu (19/6/2022).
Sat ditangkap, BRB baru selesai melakukan penguretan bayi.
Kemudian, BRB digiring polisi menuju kosannya untuk mengumpulkan barang bukti.

Pihaknya telah memeriksa para saksi dan olah TKP di kamar kos terduga di daerah Pajang, namun polisi tidak menemukan bekas obat yang dikonsumsi pelaku.
Polisi juga telah memeriksa pacar pelaku, namun saat ini belum kooperatif.
Hingga kini, pihak Polresta Mataram masih memeriksa pelaku dan berkoordinasi dengan dokter forensik terkait penyebab kematian dari janin tersebut. (*)