Minta Pacar Aborsi hingga Tewas, Vonis Hukuman Bripda Randy Mengejutkan, Lebih Ringan dari Tuntutan
Nasib Bripda Randy saat ini sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (28/4/2022) kemarin.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus mahasiswi yang tewas di atas kuburan ayahnya menemui babak baru.
Sang pelaku yang diduga menjadi pemicu kematian sang mahasiswi telah dijatuhi vonis.
Diwartakan sebelumnya, korban bernama Novi Widyasari diduga mengakhiri hidup karena ulah sang pacar yakni seorang oknum polisi bernama Bripda Randy.
Hubungan keduanya yang memburuk, diduga menjadi penyebab Novi mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.
Setelah terbongkarnya kasus itu, Randy dipecat dari kepolisian.
Kasus itu berawal dari penemuan jenazah Novi di samping makam ayahnya, setelah melakukan bunuh diri.
Hasil penyelidikan kemudian menemukan adanya keterkaitan Randy dengan penyebab Novi menggugurkan kandungan.
Baca juga: Babak Baru Kasus Mahasiswi Tewas di Atas Kuburan Sang Ayah, Sel Penjara Menanti Bripda Randy
Randy merupakan mantan anggota Polres Pasuruan yang menjadi terdakwa dalam kasus aborsi.
Nasib Bripda Randy saat ini sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (28/4/2022) kemarin.
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko atau Randy, divonis bersalah dalam kasus aborsi yang dilakukan kekasihnya, Novi Widyasari.
Ia divonis 2,5 penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 3,5 tahun penjara.
Menurut hakim, Bripda Randy terlibat aktif dalam aborsi yang dilakukan mendiang Novia karena mengirimkan uang untuk membeli obat penggugur kandungan bagi kekasihnya.

"Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Sunoto saat sidang, Kamis dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Baca juga: Tertunduk Lesu, Bripda Randy Menangis Usai Dipecat, Kini Terancam Penjara 5 Tahun Kasus Aborsi
Selain mengacu pada fakta-fakta selama persidangan, hakim dalam memutus perkara aborsi itu juga mempertimbangkan aspek yang meringankan dan memberatkan.