Segini Besaran UMK Bogor 2022, 10 Besar Tertinggi di Jawa Barat

UMK Bogor 2022 masuk dalam 10 besar upah minimun tertinggi di Jawa Barat. Kota Bogor berada di posisi nomor 5 sedangkan Kabupaten Bogor nomor 6.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
UMK Bogor 2022 berada di angka Rp 4.330.249,57 untuk kota, sedangkan kabupaten Rp 4.217.206,00. Besaran ini masuk dalam 10 besar upah minimum tertinggi di Jawa Barat. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengumumkan besaran UMK Bogor 2022 lewat media sosial instagramnya.

Jika diurutkan, UMK Bogor 2022 termasuk 10 besar tertinggi di Jawa Barat.

Lantas, berapa besaran UMK Bogor 2022?

Mengetahui besaran UMK sangat penting bagi pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterima saat bekerja nanti.

Di sisi lain, daftar UMP dan UMK juga penting bagi perusahaan karena dipakai sebagai acuan untuk menetapkan minimal gaji karyawan sesuai dengan wilayah dimana perusahaan berada.

Di Jawa Barat, Kota Bekasi memegang urutan upah minimun tertinggi pertama.

UMK Kota Bekasi 2022 adalah sebesar Rp4.816.921,17.

Sedangkan upah minimum paling rendah di Jawa Barat adalah Kota Banjar dengan besaran Rp1.852.099,52.

UMK Bogor 2022 masuk besaran upah minimum tertinggi di Jawa Barat.

Kota Bogor berada di posisi nomor 5 sedangkan Kabupaten Bogor persis di bawahnya yakni nomor 6.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Instagram resmi Kemnaker, UMK Kota Bogor 2022 adalah sebesar Rp 4.330.249,57.

Sedangkan UMK Kabupaten Bogor 2022 tak jauh berbeda, yakni Rp 4.217.206,00.

Baca juga: VIRAL Kisah Anak Buruh Jadi Rebutan 7 Kampus Top Dunia, Kekuatan Doa Jadi Awal Nasib Baik

Sanksi bagi perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK

Meski standar besaran gaji pekerja sudah ditetapkan pemerintah, tak dapat dipungkiri seringkali ditemukan adanya perusahaan yang secara sepihak menawarkan upah yang rendah (di bawah upah minimum) kepada pekerja.

Tidak jarang pula pekerja menyetujui, bahkan secara bersama menyepakati besaran upah sebagai syarat agar dapat diterima bekerja.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved