Gerebek Wilayah Cikaret dan Cileungsi, Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 387 Miras Ilegal
Sebanyak 387 botol minuman keras (miras) disita Satpol PP Kabupaten Bogor dalam operasi, Selasa (21/6/2022) malam.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 387 botol minuman keras (miras) disita Satpol PP Kabupaten Bogor dalam operasi, Selasa (21/6/2022) malam.
Ratusan botol miras ini terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) Satpol PP untuk meminimalisir peredaran miras ilegal di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi ini petugas menyisir satu demi satu lokasi yang diduga menjadi lokasi peredaran miras.
"Ditemukan di dua titik lokasi target operasi yakni Cileungsi dan Cikaret (Kecamatan Cibinong). Didapati 387 botol miras tanpa ijin edar yang diamankan," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid dalam keterangannya.
Baca juga: Usai Upacara Peringatan HJB Ke-540, Pemkab Bogor Musnahkan 2.500 Botol Miras Hasil Operasi
Miras tersebut diamankan ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor serta lokasi penjualan disegel sementara sambil menunggu proses hukum berlangsung.
Cecep Iman mengatakan, petugas tidak langsung melakukan pengamanan barang bukti melainkan tetap dilaksanakan pemeriksaan perijinan terlebih dahulu.
"Jika didapati pelanggaran, petugas membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memproses sebagaimana aturan yang berlaku," ungkapnya.(*)