Breaking News

Selingkuh dengan Pegawai Honorer Hingga Punya Anak, Oknum ASN di Sultra Ditetapkan Jadi Tersangka

Dilaporkan istri sah ke polisi, Oknum ASN yang selingkuh dengan pegawai honorer hingga punya anakdi Kabupaten Konawe, Sultra jadi tersangka.

Editor: widi bogor
TribunnewsSultra.com
Sidang pemeriksaan saksi dugaan perselingkuhan ASN dengan honorer di Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/6/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terjadi.

Setelah kasus Briptu Suci Darma viral, kini terkuak kasus perselingkuhan antara eks kepala sekolah dengan seorang wanita berstatus pegawai honorer.

Kasus perselingkuhan anara ASN dengan pegawai honorer itu terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

ASN sekaligus eks kepala sekolah itu adalah T (57), dan R merupakan wanita selinguhan yang dinikahi secara siri.

Dari pernikahan sirinya itu, R sudah melahirkan satu orang anak hasil dari buah percintaannya dengan T.

Baca juga: Heran Kasus 2 ASN Selingkuh Mandek, Briptu Suci Merasa Ditumbalkan, Sindir Suami WAG : Balas Dendam?

Diketahui R adalah tenaga honorer yang bekerja di sekolah tempat T pernah menjabat sebagai kepala sekolah.

Perselingkuhan T ternyata diketahui oleh istri sahnya, yakni S (57).

Mendapati suaminya diam-diam menikah tanpa sepengetahuannya, S langsung melapor ke Polres Konawe pada 6 Januari 2022 lalu.

Kini Polres Konawe telah menetapkan T sebagai tersangka atas dugaan perzinahan, pernikahan tanpa izin, dan penelantaran.

Penetapan T sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/07/I/2022/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULTRA Tanggal 6 Januari 2022.

Kini kasusnya itu tengah bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara dan sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang pemeriksaan saksi dugaan perselingkuhan ASN dengan honorer di Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/6/2022).
Sidang pemeriksaan saksi dugaan perselingkuhan ASN dengan honorer di Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/6/2022). (TribunnewsSultra.com)

Salah satu kerabat S, yaitu RM menyebutkan terdakwa T juga dilaporkan atas dugaan penelantaran terhadap istri sahnya.

Menurut RM, terdakwa T sudah tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada sang istri usai pergi meninggalkan rumah.

“Semenjak dia meninggalkan rumah itu sudah tidak pernah memberikan nafkah lahir batin,” kata RM dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunnewsSultra.com, Rabu (22/6/2022).

Namun, hal itu ternyata sempat dibantah oleh T dalam persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved