UMK Bogor 2022
Kerja di Bogor? Segini Gaji yang Wajib Diterima, Catat Rincian UMK Bogor 2022
UMK Bogor 2022 wajib diketahui para pekerja di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor untuk mengetahui batas minimal pembayaran gaji bulanan Anda.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Catat besaran UMK Bogor 2022 untuk menjadi patokan bayaran gaji Anda jika bekerja di sini.
Jika Anda sudah bekerja minimal 1 tahun di sebuah perusahaan, maka gaji yang diterima wajib memenuhi UMK Bogor 2022.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui besaran UMK Bogor 2022 yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebagai informasi, Upah miminum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan menggunakan struktur dan skala upah.
Jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, bisa melakukan pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja.
Nantinya, pihak Kemnaker akan berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Lantas, berapa UMK Bogor 2022 yang berlaku saat ini?
UMK Bogor 2022 masuk besaran upah minimum tertinggi di Jawa Barat.
Kota Bogor berada di posisi nomor 5 sedangkan Kabupaten Bogor persis di bawahnya yakni nomor 6.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Instagram resmi Kemnaker, UMK Kota Bogor 2022 adalah sebesar Rp 4.330.249,57.
Sedangkan UMK Kabupaten Bogor 2022 tak jauh berbeda, yakni Rp 4.217.206,00.
Baca juga: VIRAL Kisah Anak Buruh Jadi Rebutan 7 Kampus Top Dunia, Kekuatan Doa Jadi Awal Nasib Baik
Sanksi bagi perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK
Meski standar besaran gaji pekerja sudah ditetapkan pemerintah, tak dapat dipungkiri seringkali ditemukan adanya perusahaan yang secara sepihak menawarkan upah yang rendah (di bawah upah minimum) kepada pekerja.
Tidak jarang pula pekerja menyetujui, bahkan secara bersama menyepakati besaran upah sebagai syarat agar dapat diterima bekerja.
Dilansir dari kompas.com, pada prinsipnya pengusaha dilarang membayar upah kepada pekerja/karyawan lebih rendah dari upah minimum.
Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai Peraturan Pelaksana dari Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pengaturan pengupahan di bawah upah minimum yang dilakukan baik berdasarkan kebijakan salah satu pihak maupun berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja bertentangan dengan ketentuan hukum.
Follow us
Oleh karena itu, penetapan kesepakatan upah antara pengusaha dengan pekerja tidak boleh mengatur lebih rendah dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
Pengaturan penetapan batas upah minimum dimaksud bertujuan untuk melindungi kepentingan dan terpenuhi hak-hak pekerja secara layak dan berimbang.
Sebagai konsekuensi, perusahaan yang membayar upah di bawah besaran upah minimum dapat dikenakan sanksi hukum.
Hal tersebut secara tegas dapat dilihat dalam Pasal 88 ayat (3) dan Pasal 88A ayat (3) UU Cipta Kerja, lebih lanjut ditegaskan Kembali dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja.
Sanksi hukum yang diatur bersifat alternatif, yaitu berupa hukuman penjara dan/atau hukuman denda dengan saksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 400.000.000.