Temukan Ratusan Botol Miras Saat Sidak di Eks Holywings Bogor, Bima Arya Geram: Bisa Dicabut Izinnya

Penyegelan terhadap Elvis Cafe and Resto dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, Kapolresta Bogor, serta Dandim 0606 Kota Bogor.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Jajaran Forkopminda Kota Bogor saat lakukan sidak ke Ex Holywings, Sabtu (25/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Pemerintah Kota Bogor lakukan penyegelan selama 14 hari kedepan kepada Elvis Cafe dan Resto (Ex Holywings Bogor) Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Sabtu (25/6/2022).

Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, Kapolresta Bogor, serta Dandim 0606 Kota Bogor.

Sebelum melakukan penyegelan, Wali Kota Bogor Bima Arya beserta jajaran, melakukan sidak di areal dalam ex Holywings Bogor ini sekitar pukul 14.00 WIB.

Sidak ini dilakukan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait keresehan akibat ulah dari Holywings yang menistakan agama.

Walaupun, diketahui, nama Holywings Bogor sudah berganti nama menjadi Elvis Cafe dan Resto.

Dalam sidak yang dilakukan ini, memang tidak ditemukan seperti apa yang terjadi di Holywings.

Namun, dalam sidak ini ditemukan terkait Elvis yang masih menjual minuman keras di atas 5 persen.

Bahkan, Wali Kota Bogor beserta jajaran Forkopminda menemukan gudang yang menyimpan ratusan botol minuman keras di atas 5 persen.

Sebelum itu, beberapa karyawan sempat beradu mulut dan berkelit ketika ditanyai oleh petugas sidak terkait penjualan minuman.

Bima Arya pun langsung geram dan mengancam akan mencabut izin dari Elvis Cafe dan Resto.

"Kemudian kami melakukan pengecekan atas izin yang diberikan. Izin yang di berikan ini bukan untuk menjual alkohol di atas 5 persen, tetapi dari pengecekan kami hari ini bersama pak dandim dan pak Kapolresta ini ditemukan alkohol di atas 5 persen rata rata 40 persen. Kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan sekaligus dibekukan IMB nya," kata Bima Arya saat sidak.

Bima Arya pun menuturkan, pihaknya geram lantaran izin yang diberikan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Izin yang diberikan itu, tambah Bima Arya, mulai dari tidak boleh menjual minuman keras di atas lima persen, dan menjunjung kearifan lokal.

"Ingat izin ini untuk rumah makan, cafe, dan restoran. Bukan izin menjual alkohol di atas lima persen. Perubahan nama perubahan itu biasa saja. Tidak boleh melanggar perda. Perwali perda jelas dilanggar menjual alkohol diatas 5 persen," jelas Bima Arya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved