Alasan Mantan Napi Culik dan Ancam Jual Anak Pacar, Pelaku Minta Jaminan Sertifikat Tanah dan Uang

Amad merencanakan penculikan terhadap anak pacar lalu meminta jaminan uang puluhan juta

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews.com
Ilustrasi penculikan anak pacar oleh mantan napi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus mantan narapidana menculik anak pacarnya sendiri terjadi di Kecamatan Lianganggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Dilaporkan pelaku penculikan bernama Akhmad Padli alias Amad (36).

Sementara korbannya masih berusia 4,5 tahun.

Motif pelaku menculik anak dari Marwar lantaran cemburu dengan ibu korban.

Kasi Humas Polsek Lianganggang, Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Jalan Martapura Lama, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Pelaku diamankan saat melintas di kecamatan tersebut dengan anak dan motor korban.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah dua kali menjalani proses hukum atas perkara pencurian dan sajam," ujarnya mewakili Kapolsel Lianganggang, AKP Yuda K Pardede, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Sempat Diculik Akibat Kakak Berhutang, Pria Asal Cileungsi Dianiaya hingga Ditembak Penagih Utang

Kardi menyebut motif pelaku karena cemburu dengan korban.

Amad merencanakan penculikan tersebut setelah terjadi cekcok.

Anak tersebut kemudian digunakan sebagai jaminan setelah seluruh permintaannya dipenuhi.

"Saat ini pelaku dan barang bukti handphone serta motor Yamaha Mio diamankan di Mapolsek Lianganggang guna proses hukum selanjutnya," katanya.

Atas perbuatannya, Amad disangkakan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 328 KUHP tentag penculikan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ilustrasi penculikan
Ilustrasi penculikan anak (Net)

Sebelumnya pada Sabtu 25 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 dini hari, pelaku cemburu dengan pacarnya yang bekerja di warung sekitaran Sungai Tabuk.

Terjadi adu mulut antara pelaku dan korban di warung tersebut.

Amad sempat memukul Mawar dengan Al Quran dan diancam dengan pisau.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved