Akting Warsito Syok Istri Disebut Jatuh dari Lantai 2, Jejak di Kuku Korban Ungkap Kekejian Pelaku

Akting itu dilakukan Warsito secara spontan usai sang istri, Sri Utami sudah tak bernyawa.

Penulis: khairunnisa | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kolase TribunBogor dari TribunJatim
Kekejian Warsito pada istrinya di Tulungagung terkuak 

Ia mendadak ingin agar istrinya segera dimakamkan saja tanpa ke rumah sakit.

Baca juga: Kronologi Bu Dokter Tewas di Kontrakan Bogor, Suami Korban Telpon Tetangga, Cemas Ga Ada Kabar Istri

Kejelian Polisi Berbuah Hasil

Kasus kematian Sri Utami yang menghebohkan warga Tulungagung sontak jadi perhatian pihak kepolisian.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto menyebut penyidik curiga dengan tubuh Sri Utami yang sudah tewas di bawah tangga.

Berkat kejelian Inafis Satreskrim Polres Tulungagung, kematian Sri Utami bisa terkuak.

Hal itu terlihat saat jenazah Sri Utami diautopsi.

Ilustrasi jasad - penemuan jasad seorang wanita di Lampung menggegerkan warga setempat, ternyata korban pembunuhan
Ilustrasi jasad - jejkk di kuku korban bongkar kekejian suami (Instagram)

Didapatkan hasil bahwa korban memang meninggal dunia secara tak wajar.

Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia karena cekikan seseorang.

Saat jatuh dari tangga, napas Sri Utami ternyata sudah berhenti.

Sudah mengetahui penyebab kematian, polisi pun berhasil mengidentifikasi pembunuh Sri Utami.

Rupanya yang membunuh wanita tersebut adalah suaminya sendiri, Warsito.

Perihal sangkaan tersebut, polisi menemukan bukti kuat.

Polisi menemukan kulit Warsito di kuku korban.

Ujung kuku korban pun dipotong dan dijadikan barang bukti untuk menjerat Warsito.

"Tersangka ini sempat membuat alibi, dengan pura-pura mencari istrinya ke rumah kerabat dan para tetangga. Lalu dia balik ke rumah, dan pura-pura menemukan tubuh istrinya terjatuh dari tangga," ungkap AKBP Handono Subiakto.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Warsito ditahan di Mapolres Tulungagung, untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat Warsito dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved