Modus Admin Bank Riau Bobol Uang Nasabah hingga Rp 5 Miliar Terungkap, Pelaku Terjerat Judi Online
Seorang pegawai Bank Riau-Kepri nekat curi uang 71 nasabah untuk judi online, aksinya dilakukan sejak 2020 dengan kerugian lebih dari Rp. 5 Miliar
Editor:
widi bogor
Kompas.com
RP (33) pelaku admin Bank Riau-Kepri saat diamankan Polda Riau karena membobol uang milik nasabah dengan total kerugian RP. 5 Miliar
Dalam laporan itu, diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan tanpa seizin nasabah pada 2020 sampai 2022.
Atas perbuatannya, tersangka PR dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
(Fathia Oktaviani/Magang)