Modus Admin Bank Riau Bobol Uang Nasabah hingga Rp 5 Miliar Terungkap, Pelaku Terjerat Judi Online

Seorang pegawai Bank Riau-Kepri nekat curi uang 71 nasabah untuk judi online, aksinya dilakukan sejak 2020 dengan kerugian lebih dari Rp. 5 Miliar

Editor: widi bogor
Kompas.com
RP (33) pelaku admin Bank Riau-Kepri saat diamankan Polda Riau karena membobol uang milik nasabah dengan total kerugian RP. 5 Miliar 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang admin bank di Kota Pekanbaru nekat bobol uang milik nasabah untuk judi online.

Pelaku adalah RP (33) seorang pegawai admin bank di Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK) cabang Kota Pekanbaru, Riau.

Dari informasi yang didapatkan, kini pelaku berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Diketahui RP membobol uang milik 71 nasabahnya dengan total Rp. 5,027 miliar.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto.

"Iya, tersangka berinisial RP (33) pegawai bank tersebut," ujar Sunarto dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Keranjingan Judi Online, Oknum Pegawai Bank Nekat Curi Uang Nasabah, 2 Tahun Kantongi Rp 5 Miliar

Ia mengatakan, pelaku ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit II Perbankan Kompol Teddy Ardian.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak, Sabtu (12/6/2022).

Sunarto menjelaskan bahwa RP merupakan pegawai admin BRK. Dia mencuri uang 71 nasabah dengan total lebih dari Rp 5 miliar.

"Terdata korban ada 71 orang nasabah. Kerugian Rp 5,027 miliar," sebut Sunarto.

Pelaku melakukan aksi kejahatannya sejak dua tahun terakhir, namun aksi RP terungkap baru-baru ini.

RP (33) pelaku admin Bank Riau-Kepri saat diamankan Polres Riau karena membobol uang milik nasabah dengan total kerugian RP. 5 Miliar
RP (33) pelaku admin Bank Riau-Kepri saat diamankan Polda Riau karena membobol uang milik nasabah dengan total kerugian RP. 5 Miliar (Kompas.com)

Kronologi Kejadian

Dilansir dari Kompas.com, menurut penjelasan Sunarto, mulanya pada Kamis (16/6/2022) lalu, pelaku RP menghubungi customer service (CS) di BRK Cabang Pasir Pengaraian di Kabupaten Rokan Hulu.

Saat itu pelaku meminta bantuan CS untuk membuka dorman rekening tabungan atas nama nasabah.

"Keesokan harinya, saudari Dilika Putri (CS) mengetahui telah terjadi transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal, seharusnya nasabah tersebut tidak memiliki fasilitas kartu ATM," kata Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Kejadian berlanjut pada Kamis (21/6/2022), saat itu Adria Fitria selaku Quality Angsuran BRK Cabang Pasir Pengaraian mengetahui adanya penarikan yang dilakukan dengan kartu ATM atas nama M. Khadaffi.

Adria Fitria kemudian melaporkannya kepada kantor pusat BRK.

Kemudian pihak kantor pusat BRK membuat laporan kepada pihak Polda Riau untuk menyelidiki kejadian tersebut.

"Pelapor berinisial GN, selaku anggota tim investigasi (BRK pusat dari Pekanbaru) melaporkan kejadian ke Polda Riau, dan ditindaklanjuti tim Subdit II Perbankan," kata Sunarto.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi terungkap bahwa uang nasabah dicuri oleh pelaku RP.

Petugas kemudian menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau-Kepri No. 040/KEPDIR/2019, tanggal 22 Juli 2019 tentang SOP ATM PT. BRK, Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri No. 102/KEPDIR/2018, tanggal 21 September 2018 tentang Rekening Dorman Produk Tabumgan dan Giro PT BRK.

Tak hanya itu, polisi juga menyita dua lembar foto copy Quality Assurance & Collateral Admin Cabang Pasir Pengaraian dengan nomor: 17/QACA/PPN/2022 tanggal 22 Juni 2022, 3 lembar print out rekening koran, dll.

Hal mengejutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku RP mengaku uang Rp 5 miliar itu digunakan untuk main judi.

"Pengakuan tersangka uangnya buat main judi online. Masih didalami lagi," tutup Sunarto.

Modus Pelaku

Saat dikonfirmasi, Sunarto menjelaskan bahwa saat ini pelaku RP sudah ditangkap dan ditahan sejak Sabtu (25/6/2022) lalu.

Ia pun mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku, dimana para nasabah diketahui tidak memiliki kartu ATM, kemudian RP melancarkan aksinya dengan menarik uang korban menggunakan kartu ATM.

"Modus pelaku, yakni membobol rekening nasabah lalu menarik uang korban menggunakan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Para nasabah ini tidak memiliki sarana kartu ATM, tetapi ada penarikan melalui ATM. Makanya pegawai curiga dan melaporkan kepada atasannya dan dilaporkan ke polisi," ungkap Sunarto.

Baca juga: Cerita Malang Nasabah Tertipu Investasi Bodong, Diiming-imingi Untung Besar, Malah Raib Rp 66 Miliar

Kasus itu bermula dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022.

Dalam laporan itu, diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan tanpa seizin nasabah pada 2020 sampai 2022.

Atas perbuatannya, tersangka PR dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

(Fathia Oktaviani/Magang)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved