Syarat Holywings Jika Ingin Buka Kembali Gerainya, Anak Buah Anies Baswedan Singgung soal Izin

Holywings bisa membuka kembali gerai-gerainya yang sempat ditutup oleh Anies Baswedan, dengan beberapa syarat

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Ferryal Immanuel/Tribunnews.com
ILUSTRASI -- Suasana Holywings Epicentrum, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). kontroversi holywings memasuki babak baru hingga terancam dicabut izin 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemprov DKI Jakarta memastikan, Holywings bisa membuka kembali gerai-gerainya yang sempat ditutup oleh Anies Baswedan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST), Benny Aguschandra mengatakan, pihak Holywings harus terlebih dahulu mengurus izin sesuai usahanya.

Benny berjanji akan tetap memudahkan urusan perizinan meski Holywings telah melanggar aturan.

Selain itu, anak buah Gubernur Anies Baswedan itu juga menyampaikan permintaan khusus kepada manajemen Holywings.

Izin yang dimohonkan dan akan diproses Pemprov DKI harus bisa dijaga dengan bertanggung jawab dan tidak mengulangi kesalahan sebelumnya.

"Ya nanti kan (pembaharuan izin) di OSS-kan (online single submission). Kami tetap membantu, kami ingin beri kemudahan, tapi kami minta lebih bertanggungjawab," ucapnya, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Tanam Saham di Holywings, Nikita Mirzani dan Hotman Paris Merana Rugi Banyak Usai Bar Ditutup

Benny mengakui, pencabutan izin Holywings terkait dengan penyalahgunaan izin usaha.

Pasalnya, gerai Holywings yang ada di Jakarta tak memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 untuk jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Saat ini, beberapa gerai Holywings hanya memiliki sertifikat standar KBLI 47221 yang mana hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Petugas keamanan berjaga di Holywings Bogor di Jalan Pajajaran Bogor, Senin (7/2/2022)
Petugas keamanan berjaga di Holywings Bogor di Jalan Pajajaran Bogor, Senin (7/2/2022) (TribunnewsBogor.com/Reynaldi Andrian Pamungkas)

Ketidaksesuaian izin usaha pun disebut Benny berimplikasi pada masalah pajak yang seharusnya dibayarkan Holywings.

"Itu ada implikasi pajak. Tapi intinya Pemprov DKI terus mendorong kemudahan berusaha," ujarnya.

"Tapi kami mengimbau juga agar tetap ikut bertanggungjawab. Kami sama-sama berkolaborasi," sambungnya.

Baca juga: Holywings Ditutup, Hotman Paris Rugi Banyak, Razman Arif Puas Tulis Terimakasih ke Anies Baswedan

Alasan Pencabutan Izin Usaha Holywings

Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved