Viral di Medsos

Geger Aksi Pengendara Motor Nekat Terobos Palang Pintu KA, Warga Nyaris Tersambar Kereta yang Lewat

Aksi tiga pengendara motor yang menerobos palang pintu pelintasan kereta api itu dikecam Komunitas Edan Sepur.

Editor: khairunnisa
dok. Instagram.com/@edansepurid
Tiga pemotor nyarus tertabrak kereta di perlintasan kereta apindi Cimahi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aksi tiga pengendara motor nekat terobos palang pintu KA viral di linimasa.

Akibat peristiwa itu, ketiga pengendara nyaris tersambar kereta api yang sedang melintas di pelintasan wilayah Cimahi.

Aksi tiga pengendara motor yang nyaris tersambar kereta api di palang pintu pelintasan kereta api di Pelintasan Cimindi, perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung, Kamis (30/6/2022) membuat warga heboh.

Aksi nekat tiga pengendara motor itu terekam kamera warga lalu tersebar di berbagai platform media sosial.

Dalam video itu, tiga pengendara menyeberangi pelintasan kereta api dari arah Bandung menuju Cimahi.

Berbarengan, saat itu dua kereta api tengah melintas di pelintasan tersebut.

Baca juga: Gagal Menyalip, Pengendara Motor Tewas di Jalur Maut Kalimalang

Saat pengendara motor melintas, Kereta Api Argo Parahyangan tengah melaju kencang dari arah Bandung menuju Padalarang.

Beruntung, tiga pengendara motor itu berhasil lolos dari maut saat menerobos palang pintu.

Tiga pemotor nyarus tertabrak kereta di perlintasan kereta apindi Cimahi.
Tiga pemotor nyarus tertabrak kereta di perlintasan kereta apindi Cimahi. (dok. Instagram.com/@edansepurid)

Aksi tiga pengendara motor yang menerobos palang pintu pelintasan kereta api itu dikecam Komunitas Edan Sepur.

Komunitas ini bergerak mengkampanyekan bahaya di pelintasan rel kereta api.

"Tentunya (aksi) itu sangat berbahaya, terlebih ini ada tiga motor yang menerobos secara bersamaan dan hampir ditabrak kereta api yang melaju kencang," kata Humas Komunitas Edan Sepur Wilayah II Bandung, Abdullah Putra Ganda saat dihubungi, Kamis (30/6/2022).

Abdullah mengungkapkan, tiga penerobos palang pintu itu bisa dikenai hukuman sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 296.

Baca juga: Terkuak Alasan Emak-emak Tutupi Pelat Nomor Pakai Celana Dalam Pink, Ini Tanggapan Polisi

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

"Ada sanksi yang sebetulnya bisa menjerat para pelanggar. Kerugian lainnya kalau sampai terjadi tabrakan, lalin jadi terganggu. Perjalanan kereta juga terganggu, karena harus mastikan lokomotif tidak ada kerusakan. Jadi banyak kerugian dari lalin jalan dan kereta," sebut Abdullah Putra Ganda.

Menurut dia, aksi seperti ini sering terjadi di pelintasan kereta api, khususnya di wilayah Bandung.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved