Ingin Buktikan Kejantanan, 2 ASN Gunungkidul Selingkuh Sampai Punya Anak, Kini Rasakan Sanksi Berat
ASN itu nekat dengan rekan PNS di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta cuma demi buktikan kejantanan ke istri sah, sanksi berat menanti
Penulis: khairunnisa | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Pun dengan sosok P yang pernah dihukum selama dua bulan di beberapa tahun lalu.
P dihukum karena kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan ke istri pertamanya.
Selepas berpisah, P menikah lagi dengan perempuan yang usianya lebih tua yakni 57 tahun.
Adapun perihal alasan P berselingkuh adalah karena ingin menunjukkan kejantanannya.
Rupanya P kesal karena sering dikatakan tidak bisa punya keturunan.
"Jadi dia (P) itu ingin menunjukkan kejantanannya karena sering dibilang tidak bisa membuat anak oleh istrinya," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul bernama Winarno.
Untuk diketahui, perselingkuhan P dan H terungkap usai H melahirkan seorang bayi perempuan.
H melahirkan bayi seberat 2,1 kilogram pada akhir Mei 2022.
Bestatus janda, H akhirnya mengakui bahwa anaknya adalah buah cinta dirinya dengan P.
Baca juga: Punya Istri Polwan, Oknum Polisi di Jambi Malah Selingkuh dengan Janda, Video Penggerebekannya Viral
Tak Dapat Uang Pensiun
Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah itu yang mungkin pantas disematkan kepada dua ASN berselingkuh.
Dipecat secara tidak hormat, dua ASN di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta itu juga tidak mendapatkan uang pensiun.
Terkait hal tersebut, Kepala BKPPD Gunungkidul mengurai alasannya.
"Masa kerja dan umurnya, yang bersangkutan tidak terpenuhi maka tidak dapat pensiun," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan saat dihubungi Kompas.com Jumat (1/7/2022).
Sunawan mengatakan, sesuai dengan undang-undang, masa kerja ASN minimal 20 tahun dan umurnya 50 tahun jika ingin memeroleh uang pensiun.