Idul Adha 2022

Jangan Disepelekan! Ini Larangan bagi Orang yang Berkurban saat Idul Adha 2022, Termasuk Potong Kuku

Ada sejumlah larangan bagi orang yang berkurban saat Idul Adha 2022, salah satu larangan tersebut yakni memotong rambut dan kuku.

Editor: Tsaniyah Faidah
Magang/Muhammad Hilmy Muzhaffar
Sejumlah larangan bagi orang yang berkurban saat Idul Adha 2022 nanti perlu diketahui agar ibadahnya berjalan sempurna. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ada beberapa larangan bagi orang yang berkurban saat Idul Adha 2022 nanti.

Ini penting diketahui bagi umat Muslim yang hendak berkurban agar ibadahnya di Idul Adha 2022 berjalan sempurna.

Sejumlah larangan bagi orang yang berkurban perlu diperhatikan, termasuk memotong rambut dan kuku.

Seperti diketahui bersama, Idul Adha 2022 ditetapkan pada pada Minggu, 10 Juli 2022 oleh Kemenag melalui sidang Isbat

Saat Hari Raya Idul Adha disunnahkan untuk para umat muslim menyembelih hewan kurban.

Agar sempurna melaksanakan ibadah, bagi yang hendak berkurban perlu mengetahui sejumlah larangan-larangan yang tak boleh dilakukan.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari laman muslim.or.id berikut larangan bagi orang yang berkurban saat Idul Adha 2022 nanti:

1. Memotong kuku dan rambut

Bagi orang yang hendak melaksanakan ibadah kurban dilarang memotong kuku dan rambutnya sepeluh hari sebelum berkurban.

Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim).

Baca juga: Jelang Idul Adha 2022, Ini Tips Memilih Hewan Kurban Bebas PMK Sesuai Anjuran Nabi

2. Berkurban menggunakan hewan cacat

Apabila hewan yang digunakan untuk berkurban memiliki kriteria buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak sekali sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Maka hewan tersebut tidak sah untuk berkurban.

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi).

Sejumlah larangan bagi orang yang berkurban
Ilustrasi - Ada sejumlah larangan bagi orang yang berkurban saat Idul Adha 2022 (Kompas.com)

3. Tidak boleh mengucapkan shalawat

Ketika menyembelih hewan kurban tidak boleh mengucakapkanshalawat.

Menurut Imam Malik, membaca shalawat sebelum menyembelih hewan kurban hukumnya makruh.

Menurut beliau, sebelum menyembelih hewan kurban tidak boleh ada nama yang disebut selain nama Allah, termasuk nama Nabi Muhammad.

Baca juga: Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal saat Idul Adha 2022, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya

4. Memperjual belikan hasil sembelih daging kurban

Hasil penyembelihan hewan kurban seperti daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya dilarang untuk diperjual belikan.

Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ilustrasi - Memperjualbelikan daging hewan kurban termasuk larangan
Ilustrasi - Memperjualbelikan daging hewan kurban termasuk larangan bagi orang yang berkurban. (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

5. Memberi upah tukang jagal dengan hasil bagian hewan sembelihan

Tidak diperbolehkan mengupah jagal atau orang yang menyembelih dengan hasil bagaian dari hewan sembelihan.

Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim).

(Andini Salsabila/Magang)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved