Sudah Curiga Sejak Lama, PPATK Sebut Dana ACT Diduga untuk Aktivitas Terlarang, Sudah Lapor Densus
Sebagian dana yang dihimpun ACT diduga untuk aktivitas terlarang, selain untuk kepentingan pribadi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sebagian dana yang dihimpun Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) digunakan untuk aktivitas terlarang.
Informasi tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Baca juga: Soal Dugaan Penyelewengan Dana Umat, Presiden ACT Minta Maaf hingga Turunkan Gaji Petinggi
"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
PPATK, kata dia, sudah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.
Ivan mengatakan, pihaknya telah memproses dugaan tersebut sejak lama.
"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.
Kendati demikian, Ivan masih belum memberikan informasi lanjutan soal hasil penelusuran pihak PPATK.
"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," tuturnya.
Jadi sorotan
Lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan setelah sebuah media nasional membuat laporan mengenai dugaan penyalahgunaan donasi yang diberikan masyarakat.
Baca juga: Kasus Aksi Cepat Tanggap Berimbas ke ACT di Kota Bogor, Kantor Cabang Akui Dapat Banyak Pesan
Dalam laporan itu diberitakan pula petinggi ACT mendapatkan gaji fantastis hingga ratusan juga rupiah per bulan.
Petinggi ACT juga disebut mendapat fasilitas mobil mewah.
Bahkan disebut gaji CEO ACT mencapai Rp250 Juta per bulan.
Alhasil, ACT kemudian trending di twitter pada Senin (4/7/2022) dini hari dan dipelesetkan namanya menjadi Aksi Cepat Tilep.
Berikut kronologi polemik ACT ini membuncah ke permukaan, jadi perbincangan publik hingga mulai dibidik Polri.