Fakta Terbaru Kasus Doni Salmanan Terkuak, Jaksa Ungkap Taktik Tersangka Tipu Masyarakat
Doni Salmanan dinilai telah merugikan masyarakat dan merugikan korbannya lantaran telah menyebarkan iming-iming investasi bodong bernama Quotex
Atas perbuatannya, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Ini Iming-Iming Doni Salmanan untuk Ajak Korbannya Ikut Quotex"