Fakta Terbaru Kasus Doni Salmanan Terkuak, Jaksa Ungkap Taktik Tersangka Tipu Masyarakat

Doni Salmanan dinilai telah merugikan masyarakat dan merugikan korbannya lantaran telah menyebarkan iming-iming investasi bodong bernama Quotex

Editor: khairunnisa
Youtube channel Intens Investigasi
Gaya Doni Salmanan saat konferensi pers pada Selasa (15/3/2022). Fakta terbaru kasus penipuan berkedok investasi bodong Doni Salmanan terungkap. Doni Salmanan punya taktik licik untuk jerat masyarakat 

Atas perbuatannya, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Ini Iming-Iming Doni Salmanan untuk Ajak Korbannya Ikut Quotex"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved