Penimbun Solar Diringkus
Modusnya Keliling SPBU di Bogor, Penimbun BBM Subsidi yang Dibekuk Polisi Berasal dari Bekasi
Dua pria pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dibekuk Polres Bogor diketahui sudah beroperasi selama 1 tahun.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dua pria pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dibekuk Polres Bogor diketahui sudah beroperasi selama 1 tahun.
Mereka adalah AAZ (22) dan AAL (19) yang keduanya tercatat berprofesi sebagai wiraswasta warga adal Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
"Mereka ini perannya satu sebagai sopir, satunya sebagai pemilik modal. Pada saat itu kami juga mengamankan (barang bukti) sejumlah uang tunai," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan, Selasa (5/7/2022).
Siswo menjelaskan, dalam menimbun BBM kedua pelaku ini biasa membawa 2.000 liter solar bersubsidi dalam sekali angkut untuk dibawa ke Bekasi.
Pelaku menjual BBM tersebut dengan selisih dari harga beli Rp 5.500 dijual dengan harga Rp 6.500.
"Pengakuan tersangka mereka sudah berputar ke SPBU yang ada di Cileungsi, Klapanunggal, Gunungputri," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Bogor, Barang Bukti 400 Liter Solar
Para pelaku berkeliling SPBU demi untuk memenuhi tandon penampung solar yang mereka bawa menggunakan mobil boks.
Jumlah liter setiap pembelian solar oleh pelaku ke SPBU juga bervariasi demi mengakali agar tidak dicurigai oleh petugas SPBU.
"Ada yang beli 100 liter, ada yang 50 liter. Jadi untuk agar tidak mencurigakan dan tidak mendapat teguran mungkin dari operator di SPBU, mereka belinya di bawah kuota yang ada. Kalau tidak salah per transaksi itu (maksimal) 200 liter," kata Siswo.

Menurut pelaku, solar tersebut akan dijual ke wilayah Bekasi.
Namun belum sempat terkumpul 2.000 liter, kedua pelaku keburu tertangkap di SPBU kawasan Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor pada 22 Juni 2022.
"Pengakuannya untuk pengerjaan suatu proyek di daerah Cikarang, Bekasi," ungkap Siswo.
Baca juga: Penimbun BBM Subsidi di Bogor Sudah 1 Tahun Beroperasi, Polisi Masih Dalami Sang Bos
Dalam perkara ini Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil boks yang digunakan pelaku, 2 tandon berisi solar sebanyak 400 liter, uang tunai Rp 10 juta dan 2 unit HP.
Kedua orang tersangka dikenakan pasal 53, 55 junto pasal 23 UU nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan UU nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.(*)