Kasat Reskrim Jadi Korban saat Jemput Paksa Mas Bechi, Disiram Air Panas Hingga Diangkut Ambulans
Iptu Giadi Nugroho menjadi korban penyiraman air panas saat menggeledah lokasi persebunyian DPO kasus pencabulan, MSAT di Ponpes Shiddiqiyyah.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penangkapan MSAT alias Mas Bechi yang merupakan anak Kiyai Jombang ternyata penuh drama.
Bahkan, seorang Kasat Reskrim Polres Jombang Iptu Giadi Nugroho turut menjadi korban dalam drama penangkapan tersangka Mas Bechi.
Iptu Giadi Nugroho menjadi korban penyiraman air panas saat menggeledah lokasi persebunyian DPO kasus pencabulan, MSAT di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Akibat kejadian itu, Iptu Giadi Nugroho sampai dilarikan ke mobil ambulans untuk mendapatkan penanganan medis
Sang Kasat Reskrim Polres Jombang ternyata disiram air panas oleh simpatisan tersangka MSAT saat menggeledah ponpes yang menjadi lokasi persembunyian DPO kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya tersebut.
Baca juga: Fakta Kasus Pencabulan Anak Kiyai Jombang, Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron, Santriwati Ketakutan
Iptu Giadi menceritakan, insiden penyiraman air panas tersebut dialaminya saat ikut menjalankan upaya penangkapan terhadap MSAT.
Saat dirinya memasuki sebuah ruangan di salah satu gedung area ponpes tersebut.
Tiba-tiba, seorang pria dari arah lain melempar termos berisi minuman kopi dengan mendidih ke arah kakinya.
Seluruh cairan kopi panas yang berada di dalam termos tanpa penutup tersebut langsung mendarat ke kedua kaki Iptu Giadi Nugroho hingga mengenai bagian kulitnya.
Akibatnya, Iptu Giadi saat itu, langsung dievakuasi oleh rekannya menuju ke dalam sebuah mobil ambulan kepolisian untuk dibawa ke RSUD Jombang.
"Luka bakar tingkat 2, luka 18 persen kaki kanan kiri," kata dia dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jatim.

Penyiram Air Panas Jadi Tersangka
Pelaku penyiraman air panas ke kaki Kasat Reskrim Polres Jombang sudah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian.
Pelaku sudah ditahan di Mapolres Jombang.
Baca juga: Putranya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Kiayi Jombang Minta Polisi Pulang: Anak Saya Kena Fitnah
Pelaku bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 19 tahun 2022.