Kasat Reskrim Jadi Korban saat Jemput Paksa Mas Bechi, Disiram Air Panas Hingga Diangkut Ambulans
Iptu Giadi Nugroho menjadi korban penyiraman air panas saat menggeledah lokasi persebunyian DPO kasus pencabulan, MSAT di Ponpes Shiddiqiyyah.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penangkapan MSAT alias Mas Bechi yang merupakan anak Kiyai Jombang ternyata penuh drama.
Bahkan, seorang Kasat Reskrim Polres Jombang Iptu Giadi Nugroho turut menjadi korban dalam drama penangkapan tersangka Mas Bechi.
Iptu Giadi Nugroho menjadi korban penyiraman air panas saat menggeledah lokasi persebunyian DPO kasus pencabulan, MSAT di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Akibat kejadian itu, Iptu Giadi Nugroho sampai dilarikan ke mobil ambulans untuk mendapatkan penanganan medis
Sang Kasat Reskrim Polres Jombang ternyata disiram air panas oleh simpatisan tersangka MSAT saat menggeledah ponpes yang menjadi lokasi persembunyian DPO kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya tersebut.
Baca juga: Fakta Kasus Pencabulan Anak Kiyai Jombang, Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron, Santriwati Ketakutan
Iptu Giadi menceritakan, insiden penyiraman air panas tersebut dialaminya saat ikut menjalankan upaya penangkapan terhadap MSAT.
Saat dirinya memasuki sebuah ruangan di salah satu gedung area ponpes tersebut.
Tiba-tiba, seorang pria dari arah lain melempar termos berisi minuman kopi dengan mendidih ke arah kakinya.
Seluruh cairan kopi panas yang berada di dalam termos tanpa penutup tersebut langsung mendarat ke kedua kaki Iptu Giadi Nugroho hingga mengenai bagian kulitnya.
Akibatnya, Iptu Giadi saat itu, langsung dievakuasi oleh rekannya menuju ke dalam sebuah mobil ambulan kepolisian untuk dibawa ke RSUD Jombang.
"Luka bakar tingkat 2, luka 18 persen kaki kanan kiri," kata dia dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jatim.

Penyiram Air Panas Jadi Tersangka
Pelaku penyiraman air panas ke kaki Kasat Reskrim Polres Jombang sudah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian.
Pelaku sudah ditahan di Mapolres Jombang.
Baca juga: Putranya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Kiayi Jombang Minta Polisi Pulang: Anak Saya Kena Fitnah
Pelaku bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 19 tahun 2022.
Berbunyi, barang siapa orang-orang yang menghalangi tersangka atau terdakwa dalam penyidikan, dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun.
Dalam hal ini, kelima tersangka itu, terbukti menghalangi kepolisian melaksanakan penegakkan hukum, menangkap MSAT sebagai DPO tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya di ponpes, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang, pada Kamis (7/7/2022).
Dan, empat hari sebelumnya, yakni saat pengejaran terhadap MSAT di kawasan flyover Jalan Ploso, pada Minggu (3/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Jombang Iptu Giadi Nugraha mengungkapkan, dari kelima tersangka itu, dua orang di antaranya warga asli Jombang, sedangkan tiga orang sisanya tiga orang warga luar Kabupaten Jombang.
Mengenai identitas tersangka. Iptu Giadi mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Dan berjanji pada Senin (11/7/2022) mendatang, bakal dirilis.
"Jadi total ada 5 tersangka yang kami tetapkan. Dan kami laksanakan penahanan terhitung hari ini di Rutan Mapolres Jombang," ujarnya di Mapolres Jombang, Jumat (8/7/2022).
Kemudian, empat orang tersangka, yang menghalangi penangkapan terhadap MSAT tersebut, merupakan bagian dari 323 orang yang diamankan oleh kepolisian, pada Kamis (7/7/2022).
Sedangkan, sisanya, 318 orang yang diamankan itu, tidak terbukti terlibat sebagai aktor utama yang memprovokasi dan menginisiasi upaya perlawanan tersebut, sehingga oleh kepolisian, mereka akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

"Kita akan melaksanakan pemulangan secara bertahap. Kita akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Agar kita yakinkan saat dilaksanakan pemulangan, yang bersangkutan dalam keadaan sehat," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, sejumlah orang yang diamankan itu, dibawa menggunakan mobil menuju ke Mapolres Jombang.
"Nanti akan kita data ke polres, kami akan periksa semua. Nanti akan kami informasikan. Sementara itu," katanya, Kamis (7/7/2022).
Sejumlah orang itu diamankan polisi karena menghalang-halangi upaya polisi menggeledah sejumlah area ponpes yang diduga menjadi tempat persembunyian MSAT.
"Kami masih melakukan upaya penggeledahan di beberapa gedung. Karena di dalam luas sekali. Gedung kamar kamar, itu kami periksa. Mudah mudahan dalam waktu dekat segera kita menemukan tersangka," jelasnya.
Mantan Kapolsek Wonokromo itu mengungkapkan, petugas sempat terlibat aksi dorong dengan sejumlah orang yang menghalangi kedatangan para petugas untuk masuk ke dalam area ponpes.
"Tidak ada yang terluka. Hanya dorong dorongan aja tadi masuk. Karena sempat tadi waktu kami masuk, di pintu gerbang itu ada para santri, ada simpatisan, di situ memanjakan doa. Kami beri waktu satu jam, ternyata satu jam belum mau, akhirnya kami melakukan upaya paksa mendorong aja. Akhirnya kita bisa masuk dan berproses," pungkasnya.
Baca juga: Curhat Pilu Korban Pencabulan Anak Kiai Jombang Viral, Kondisi Mas Bechi di Dalam Penjara Terungkap
Anak Kiyai Jombang Berhasil Ditangkap
Pelarian MSAT anak Kiyai Jombang yang diduga terjerat kasus pencabulan akhirnya terhenti setelah sempat menjadi buronan polisi.
Proses jemput paksa terhadap tersangka MSAT alias Mas Bechi di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur berjalan cukup alot.
Sebab, aparat kepolisian Polda Jatim dan Polres Jombang sempat diadang santri dan simpatisan dari anak Kiyai Jombang.
Polisi pun melakukan upaya persuasif kepada pihak keluarga agar tersangka MSA menyerahkan diri.
Tersangka MSAT akhirnya menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 WIBtetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua MSAT yang juga merupakan tokoh ulama tersohor di daerah tersebut.
Baca juga: Putranya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Kiayi Jombang Minta Polisi Pulang: Anak Saya Kena Fitnah

Polda Jawa Timur telah membawa MSAT atau Mas Bechi usai jemput paksa pada Kamis (7/7/2022) jelang tengah malam.
Sekitar pukul 23.35 WIB, tampak iring-iringan kendaraan yang membawa MSAT ke Mapolda Jatim, meninggalkan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso.
"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," ungkap Nico di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, Kamis (7/7/2022) dini hari, dikutip dari Tribunnews.