Ditaruh di Sel Khusus, Begini Kondisi Mas Bechi Tersangka Pencabulan, Nasib Simpatisannya Ikut Miris
Setelah melalui drama panjang nan melelahkan, Polda Jatim akhirnya membawa Mas Bechi, anak kiai Jombang ke tahanan.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Drama kaburnya DPO kasus pencabulan santriwati yang dilakukan MSAT akhirnya berakhir.
MSAT yang merupakan anak kiai Jombang berhasil ditangkap Polda Jatim dan kini meringkuk di penjara.
Serupa dengan nasib MSAT, simpatisan anak kiai Jombang itu juga turut miris.
Pasalnya, ratusan simpatisan MSAT sempat melakukan tindakan nekat yang hampir mencelakai polisi.
Diberitakan sebelumnya, MSAT menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Diketahui MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah usai diduga melakukan pencabulan.
Baca juga: Anak Kiyai Jombang Diduga Buronan Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Setahun kemudian, MSAT resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, MSAT atau yang karib disapa Mas Bechi mangkir berkali-kali dari panggilan polisi.
Guna menangkap pelaku pencabulan itu, Polda Jatim sampai melakukan beberapa kali penjemputan paksa.
Hingga akhirnya, Mas Bechi berhasil diringkus di kawasan Ponpes Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang pada Kamis (7/7/2022) dini hari.

Setelah melalui drama panjang nan melelahkan, Polda Jatim akhirnya membawa Mas Bechi ke tahanan.
Mas Bechi tiba di Rutan Kelas I Surabaya pada pukul 02.00 Wib di tanggal 8 Juli 2022.
Kondisi terkini Mas Bechi usai ditangkap polisi pun terungkap.
Baca juga: Kiai Jombang Curigai Dalang di Balik Kasus Pencabulan Putranya, Polisi Bongkar Bukti MSAT Tersangka
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jatim, Mas Bechi, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati kini telah meringkuk di dalam penjara.
Namun Mas Bechi ditempatkan di dalam ruang isolasi khusus di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Penempatan Mas Bechi di dalam ruang isolasi khusus itu dilakukan selama satu minggu.
Terkait alasan Mas Bechi ditempatkan terpisah dari napi lain, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati Setiyonugroho mengurai penjelasan.
"Khususnya di masa pandemi, jadi penempatan di kamar isolasi mandiri, sampai 7 hari," ungkap Wahyu Hendrajati Setiyonugroho dikutip pada Jumat (8/7/2022).

Ditegaskan kepala rutan, tidak ada pengistimewaan terhadap Mas Bechi selaku tahanan.
Sebab diungkap Wahyu Hendrajati Setiyonugroho, tahanan lain yang baru masuk ke Rutan Kelas I Surabaya juga mendapatkan mekanisme yang sama.
Perihal mekanisme keamanan Mas Bechi di ruang isolasi khusus, Wahyu Hendrajati Setiyonugroho menjamin bahwa tersangka berada dalam pengawasan penuh.
"Kalau kami sesuai SOP, terkait dengan keamanan itu sudah sesuai standarnya, semua berlaku sama, pengamanan kami lakukan sama seperti setiap harinya. (Personil tambahan) gak ada," imbuh Wahyu Hendrajati Setiyonugroho.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Anak Kiyai Jombang, Santriwati Menangis : Beliau di Teras, Kanan Kiri Polisi
Nasib Simpatisan Mas Bechi Miris
Tak hanya Mas Bechi, para pendukung fanatiknya juga ikutan bernasib miris.
Lima simpatisan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menghalang-halangi petugas yang hendak meringkus tersangka pencabulan.
Untuk diketahui, sebanyak 323 orang simpatisan anak kiai Jombang mendatangi Mapolres Jombang guna membela Mas Bechi.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi mengurai fakta mengejutkan.

Diungkap AKP Giadi, lima orang simpatisan Mas Bechi itu memenuhi unsur pelanggaran pidana berusaha menghalang-halangi petugas yang akan menjemput tersangka kasus pencabulan.
Pelanggaran pidana tersebut yakni menabrak personel Jatanras, menabrak anggota Satuan Polisi Lalu Lintas, serta merintangi polisi saat akan masuk ke Pesantren Shiddiqiyah.
Baca juga: Curhat Pilu Korban Pencabulan Anak Kiai Jombang Viral, Kondisi Mas Bechi di Dalam Penjara Terungkap
“Saudara D melakukan tindakan menghalangi petugas berupa menabrak personel Jatanras. Kemudian menabrak anggota Satuan Lalu Lintas di Flyover Ploso,” ungkap AKP Giadi dilansir dari Kompas.com.
Sedangkan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menghalang-halangi polisi yang melakukan pencarian MSA di pesantren milik ayahnya.
“Kemudian 4 orang lainnya menabrak personel Jatanras, menyiram air panas kepada Kasat Reskrim, serta merintangi anggota yang sedang melaksanakan tugas penegakan hukum,” ujar AKP Giadi.
Lebih lanjut, AKP Giadi menyebut kelima simpatisan tersebut dijerat dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bunyi pasal tersebut, yakni “Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.
AKP Giadi menambahkan, sebanyak 318 simpatisan MSA dipulangkan karena tidak memenuhi sebagai pelaku utama pengadangan kepada petugas yang sedang melakukan upaya penegakan hukum.
Baca juga: Fakta Kasus Pencabulan Anak Kiyai Jombang, Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron, Santriwati Ketakutan
Sebagaimana diberitakan, MSA (42), anak kiai di Jombang, Jawa Timur yang menjadi tersangka pencabulan, akhirnya berhasil dijemput paksa oleh polisi, Kamis (7/7/2022) malam.
Upaya penjemputan paksa tersangka pencabulan terhadap santriwati itu berjalan cukup alot.
Polisi membutuhkan waktu lebih dari 15 jam untuk memaksa MSA menyerahkan diri.