Anak Kiyai Jombang Diduga Buronan Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Bahkan sampai Kamis malam ini, polisi yang mengepung pondok pesantren belum berhasil menangkap Mas Bechi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur yang diasuh Kiai Haji Muhammad Muchtar Mukhti.
Pencabutan izin menyusul dengan ditetapkannya anak Kiai Muchtar yakni Mochamad Subechi Al Tsani alias MSAT (42) alias Mas Bechi sebagai tersangka kasus pencabulan dan buron hingga Kamis (7/7/2022) malam.
Bahkan sampai Kamis malam ini, polisi yang mengepung pondok pesantren belum berhasil menangkap Mas Bechi.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah Jombang telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas ini, katanya diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT anak Kiai Muchtar Mukhti, merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
"Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: Putranya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Kiayi Jombang Minta Polisi Pulang: Anak Saya Kena Fitnah
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.
Menurut Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.
Polisi Kepung Ponpes
Sebelumnya ratusan aparat kepolisian mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022), untuk membekuk Mochamad Subechi Al Tsani alias MSAT (42), anak kiai Jombang tersangka pencabulan santriwati.
Hingga Kamis malam pukul 19.30, ratusan aparat masih berada di dalam dan sekitar ponpes untuk melakukan penggeledahan, karena belum berhasil membekuk MSAT.
Baca juga: Anaknya Jadi Tersangka Pencabulan, Kiai di Jombang Ungkap Janji saat Rumahnya Dikepung Polisi
Namun petugas terpaksa mengamankan sejumlah orang simpatisan, karena dianggap menghalang polisi masuk ke dalam Ponpes Shiddiqiyyah untuk menangkap MSAT.