Demi Bebaskan Simpatisan Mas Bechi, Jemaah Shiddiqiyyah Galang Dana, Polisi Tegaskan Tak Bisa Disuap

adanya penggalangan dana untuk membebaskan simpatisan MSAT atau Mas Bechi (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
jemaah Shiddiqiyyah disebut galang dana demi bebaskan Mas Bechi dan simpatisan yang ditahan 

Mereka dibebaskan tanpa menyetor biaya kepada polisi.

Adapun lima tersangka yang kini ditahan di Mapolres Jombang, memiliki unsur pelanggaran pidana sebagai diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dia menambahkan, informasi penggalangan donasi untuk membebaskan simpatisan Mas Bechi yang ditahan polisi, beredar secara berantai melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Pihaknya masih menelusuri siapa yang pertama kali menyebarkan informasi penggalangan dana dengan narasi untuk biaya membebaskan tahanan.

Baca juga: Ditaruh di Sel Khusus, Begini Kondisi Mas Bechi Tersangka Pencabulan, Nasib Simpatisannya Ikut Miris

Tanggapan Shiddiqiyah

Ketua Umum Organisasi Shiddiqiyah Joko Herwanto menyebut bahwa di kalangan jemaah Shiddiqiyah ada kebiasaan penggalangan dana untuk membantu meringankan beban sesama.

“Itu yang bagian dari kepedulian dari saudara-saudara kami untuk memberikan kontribusi sesuai kemampuan. Tidak dikandung maksud peruntukannya untuk persoalan hukum atau mengalir pada pihak-pihak lain,” kata Joko, Senin (11/7/2022) malam.

Meski begitu, Joko menegaskan, tidak ada penggalangan donasi untuk biaya membebaskan jemaah Shiddiqiyah atau simpatisan Mas Bechi yang ditahan polisi karena diduga merintangi polisi yang menjemput paksa Mas Bechi.

“Kami pastikan tidak ada (dana mengalir untuk membebaskan tahanan),” ujar Joko.

Pihak kepolisian melakukan pengepungan di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/6/2022). Menanggapi munculnya narasi yang menyebut kasus dugaan pencabulan oleh anak Kiai di Kabupaten Jombang Jawa Timur berinisial MSAT adalah fitnah, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan hal tersebut sebaiknya dibuktikan di persidangan.
Ponpes Shiddiqiyyah bantah dugaan simpatisan galang dana demi bebaskan Mas Bechi (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)

Menurut Joko, gerakan penggalangan donasi di kalangan jemaah Shiddiqiyah merupakan suatu kegiatan yang biasa terjadi.

“Penggalangan dana bagi Shiddiqiyah itu bukan hal yang luar biasa, bukan hal yang asing bagi Shiddiqiyah karena hari-hari kita dididik untuk bersedekah,” ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 318 orang simpatisan Mas Bechi (42), anak kiai Jombang yang menjadi tersangka pencabulan, dipulangkan dari kantor polisi, Jumat (8/7/2022) petang.

Mereka sebelumnya ditangkap polisi karena berupaya menghalang-halangi petugas yang mencari keberadaan Mas Bechi di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).

Setelah menjalani proses pemeriksaan dan sempat ‘menginap’ di Mapolres, ratusan simpatisan Mas Bechi akhirnya dipulangkan Jumat petang.

Nasib berbeda dialami lima simpatisan yang lain. Polisi menetapkan lima orang itu sebagai tersangka dan menjalani penahanan di kantor polisi.

Mereka dijerat dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Adanya Penggalangan Dana untuk Bebaskan Simpatisan Mas Bechi yang Ditahan", Klik untuk Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií
Editor : Andi Hartik

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved