Gara-gara Kata 'Sayang', Pria di Muba Lakukan Hal Nekat ke Sang Pacar, Korban Ditemukan Tak Bernyawa
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Dwi Rio Andrian mengatatakan, dari hasil pemeriksaan Herfendi membunuh Cinta karena motif cemburu.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Entah apa yang dipikirkan Herfendi sehingga tega menghabisi nyawa sang pacar.
Pria 27 tahun asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, nekat membunuh Cinta (26) secara sadis.
Hal itu dilakukan Herfendi lantaran emosi karena ada seorang pria yang menelpon pacarnya.
Mayat Cinta sendiri ditemukan dengan kondisi leher mengalami luka parah akibat senjata tajam serta beberapa tusukan di tubuhnya di jalan menuju Lapangan Terbang (Lapter) Sekayu, Muba pada Sabtu (9/7/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan, ia pun ditangkap oleh Satreskrim Polres Muba ketika sedang bersembunyi di kebun sawit kawasan Kecamatan Plakat Tinggi, Minggu (10/7/2022) malam.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Dwi Rio Andrian mengatatakan, dari hasil pemeriksaan Herfendi membunuh Cinta karena motif cemburu.
Pelaku yang berstatus duda itu merasa dikhianati oleh korban karena diduga memiliki kekasih lain.
Baca juga: VIDEO Detik-detik Pria Diduga Buang Jasad Rina Arano ke Hutan, Terkuak Ini Tampang Pelaku Pembunuhan
"Keduanya pacaran, namun saat sedang jalan berdua pelaku melihat korban mengangkat telepon dari seorang laki-laki dengan terdengar ada ucapan kata sayang," kata Dwi, Selasa (12/7/2022).
Mendengar ucapan tersebut, Herfendi sempat bertanya kepada Cinta terkait pria yang menelponnya.
Namun, Cinta tak menggubris pertanyaan tersebut hingga membuat pelaku menjadi marah.
"Karena marah, korban yang sedang dibonceng pelaku dengan motor langsung membawanya ke lapangan terbang. Di sana korban langsung dianiaya menggunakan senjata tajam hingga tewas," ujar Dwi.
Setelah korban tewas, handphone dan uang Rp 150.000 milik Cinta langsung dibawa kabur Herfendi.
Ia pun bersembunyi di kebun sawit untuk menghindari kejaran polisi.
Atas perbuatannya, Herfendi dijerat Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan Perampokan.
Baca juga: Tergoda Rayuan Mantan Pacar, Nyawa Pemuda Tangerang Dihabisi Secara Sadis, Otak Pembunuhan Terungkap
"Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati," ujarnya.