Ungkap Kejanggalan Kematian Brigadir J, IPW Pertanyakan Soal TKP: Ditembak di Dalam atau Luar Kamar?

IPW mendesak polri untuk membuat TGPF untuk mengungkap kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam yang menewaskan Brigadir J.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Youtube/Tribun Jakarta Official
IPW mendesak polri untuk membuat TGPF untuk mengungkap kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. 

"Hasil pemeriksaan yang kredible itu seperti yang diusulkan tim IPW, yakni Tim Gabungan Pencari Fakta," kata dia.

Sugeng juga mengatakan, saat ini sudah ada pernyataan yang dilansir oleh Mabes Polri, yang menempatkan Brigjen J sebagai orang yang diduga melakukan dugaan pelecehan dan pengancaman kepada istri Irjen Ferdy Sambo.

"Nah di ujung sana, di ujung lain ada keluarga Brigjen J yang meminta keadilan. Bagaimana kalau sudah seperti ini? Maka mekanismenya adalah mekanisme hukum pembentukan TGPF itu, salah satunya. Supaya ketidak percayaan keluarga terjawab," jelas Sugeng lagi.

Kalau TGPF kemudian menyatakan hal yang sama, lanjutnya, semua pihak harus menerima.

"Sekarang ini kan banyak kesimpang siuran. Nah dalam satu proses penyidikan, ini yang belum dijelaskan," ujarnya.

Tak hanya itu, Sugeng juga menyayangkan kondisi TKP yang saat ini sudah steril.

"Kalau sudah steril itu ada namanya instrumen dalam menegakkan hukum itu, ada fotografi forensik yang memoto secara komperhensif, lengkap, dan detail TKP," kata dia.

Lokasi baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan, merupakan rumah singgah.
Lokasi baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan, merupakan rumah singgah. (Warta Kota/Miftahul Munir)

Fotografi forensik itu, kata dia, akan memotret apa saja yang ada di sana sesaat setelah kejadian, misalnya adanya tubuh yang ditembak, adanya selongsong peluru, jenis senjata, posisi ruangan, bagaimana posisi saling menembak itu.

"Kedua, jenis senjata dari uji balistik. ketiga soal bedah mayat oleh ahli forensik kehakiman yang menyebabkan sebab kematian. Kalau ini bisa dilakuan secara profesional, apa yang kemudian akan disampaikan oleh pihak TGPF, menurut saya akan bisa diterima oleh pulik," bebernya.

Terkait waktu rilis polisi yang baru dilakukan setelah beberapa hari pasca kejadian, Sugeng mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut.

Sebab, kata dia, dalam proses penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu.

"Yang menjadi perhatian IPW itu, TKP jadi dirubah, jangan diintervensi sebelum tim penyidik bekerja. Perlu ditanyakan itu kepada polri, apakah TKP saat polisi datang itu sudah ada perubahan atau tidak. Misalnya yang ditembak mati itu ditemukan di dalam kamar atau di luar kamar. Ini nanti akan menjelaskan kenapa dia masuk kamar, kan ada versi yang menyatakan bahwa dia ingin melecehkan Nyonya Sambo, berarti itu terkorelasi," tuturnya lagi.

Tak hanya itu, Sugeng juga menyarankan polisi untuk mengecek kondisi psikologis Brigadir J sebelum peristiwa itu terjadi.

"Tindakan ini kan tindakan pidana, tapi harus dicek apakah dia sudah gila atau hilang kesadaran tiba-tiba ingin melakukan kejahatan. Harusnya bisa dicek kondisi psikologis Brogjen J ini sebelum kejadian. Itu bisa dirunut dari misalnya pembicaraan terakhir dia dari pengawal-pengawal lain, keberadaan dia," ungkapnya.

Atau bisa juga melalui pemeriksaan hp terhadap brigjen j.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved