Temukan Fakta Baru Kematian Brigadir J yang Tak Terkuak ke Publik, Komnas HAM Singgung Autopsi Ulang
Komnas HAM dan kuasa hukum mengungkap fakta baru soal kematian Brigadir J yang tak terungkap ke publik.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ada fakta baru terkait kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Fakta itu disebut bisa membantu menjelaskan kasus tersebut secara terang benderang.
Pada fakta tersebut juga terdapat foto-foto yang tidak tersebar ke publik.
Adanya fakta-fakta baru tersebut diungkap oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam yang terbang langsung ke Jambi untuk menemui keluarga dari Brigadir J di Sungai Bahar, Jambi pada Sabtu (16/7/2022).
Tak hanya itu, fakta-fakta soal luka yang terdapat di tubuh Brigadir J juga diungkap oleh kuasa hukumnya.
Rupanya di tubuh Brigadir J terdapat luka bekas pukulan hingga jahitan.
Ia juga mempertanyakan soal dua jari Brigadir J yang urat syarafnya putus, apakah sebelum atau setelah ditembak.
Komnas HAM juga mengungkap adanya kemungkinan autopsi ulang pada jenazah Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Choirul Anam dalam pertemuannya dengan keluarga mengungkapkan fakta terbaru yang diperolehnya disebut berbeda dengan yang tersebar di publik.
Baca juga: Keluarga Minta Polisi Usut Kematian Brigadir J, Prabowo Beri Respon Ini Soal Pembentukan Tim Khusus
"Sangat membantu untuk menuju bagaimana terangnya peristiwa," ujar Anam dikutip dari Tribun Jambi.
Meski begitu, terkait fakta yang didapatnya, Anam menegaskan belum bisa membeberkannya ke publik.
Anam juga mengatakan kalau pihaknya memperoleh foto-foto yang lebih banyak di banding yang beredar di publik.
Terkait foto-foto itu, Anam juga memperoleh penjelasan detail dari pihak keluarga Brigadir J.
Dia menambahkan, dalam mengungkap kebenaran dalam kasus ini, pihaknya akan menjalankan secara sistematis.

Sementara terkait keputusan autopsi ulang atau tidak jenazah Brigadir J, Anam menegaskan belum diputuskan untuk saat ini.