Info Tekno

WhatsApp, FB, Instagram dan TikTok Terancam Diblokir 20 Juli 2022, Sebut Belum Terdaftar di Kominfo

Jika sampai tanggal itu platform digital belum daftar, maka siap-siap WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, TikTok dan Facebook akan diblokir

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
KompasTekno
ilustrasi media sosial Instagram, WhatsApp da n Facebook terancam diblokir Kominfo pada 20 Juli 2022 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Akses platform digital seperti Google, Instagram, TikTok, Twitter, Telegram, WhatsApp, Facebook hingga Netflix terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Alasan pemutusan ini karena platform digital tersebut belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Asing.

Platform digital asing tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat 20 Juli 2022.

Jika sampai tanggal itu platform digital tersebut belum juga daftar, maka siap-siap WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, TikTok hingga Facebook akan diblokir.

Mengutip Tribunnews.com, platform digital asing yang telah terdaftar di laman PSE Kominfo ada sekitar 5.610, per 17 Juli 2022.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Layanan media sosial yang dimiliki Mark Zuckerberg yaitu Instagram, WhatsApp, dan Facebook.
 Instagram, WhatsApp, dan Facebook terncam diblokir Kominfo pada 20 Juli 2022 (KompasTekno)

"Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang tidak: a. memberikan akses kepada Kementerian atau Lembaga atau Aparat Penegak Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21; b. memiliki rekam jejak audit sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1)," bunyi Bab 5, bagian kelima, pasal 45, ayat 3 pada aturan yang dikutip dari peraturan.bpk.co.id.

Sanksi administratif tersebut yakni berupa teguran tertulis, penghentian sementara hingga pemutusan Akses.

Bahkan juga dapat berupa pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.'

Baca juga: WhatsApp, Youtube hingga Mobile Legends Terancam Diblokir 5 Hari Lagi, Kominfo Ungkap Alasannya

Game Online juga Terancam Diblokir

Tak hanya itu, mengutip GridGame, game online pun diwajibkan untuk mendaftar.

Hal tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022.

Peraturan tersebut dibuat agar pemerintah bisa memetakan dan mengoordinasi manfaat teknologi dan informasi di Indonesia.

Dari pantauan Tribunnews di laman resmi PSE, Mobile Legends dari Moonton belum terdaftar.

Jika hingga 20 Juli 2022 nanti belum mendaftarkan, maka Kominfo bisa saja melakukan blokir.

Tak hanya ML, game besar seperti Genshin Impact, PUBG Mobile, LOL: WildRift juga belum terdaftar di laman PSE Kominfo. 

PUBG Mobile
PUBG Mobile terancam diblokir (pubgmobile.com)

Daftar Game yang Terdaftar di PSE Kominfo

Ada beberapa game yang sudah terdaftar di Kominfo, berikut daftarnya:

1. RAGNAROK X: NEXT GENERATION

2. WARHAMMER 40,000 LOST CRUSADE

3. THE HEROIC LEGEND OF EAGARLNIA

4. MY TIME AT PORTIA

5. HUNDRED DAYS

6. INKED

7. BLOCKMAN GO

8. CONTRA RETURNS

9. SPEED DRIFTERS

10. FAIRY TAIL

11. Free Fire

12. Arena of Valor

13. Call of Duty Mobile

Untuk melihat daftar apa saja aplikasi yang sudah terdaftar, bisa klik link di bawah ini:

Link Daftar PSE Domestik>>>

Link Daftar PSE Asing>>>

Apa Itu Platform Digital?

 Platform digital adalah sistem antarmuka yang membentuk jaringan komersial atau pasar.

Platform digital berfungsi sebagai tulang punggung perusahaan untuk operasi dan keterlibatan pelanggan dalam perkembangan perusahaan.

Jenis platform digital termasuk media sosial, pengetahuan, berbagi media, dan layanan.

Dalam istilah perusahaan bisnis, platform digital dapat dianggap sebagai jumlah total tempat pertukaran informasi, barang, atau jasa yang terjadi antara produsen dan konsumen serta komunitas yang berinteraksi dengan platform tersebut, menurut BMC.

Transformasi platform digital terlihat berbeda untuk setiap perusahaan karena setiap organisasi/komunitas memiliki tujuan yang berbeda.

Platform digital juga memiliki bentuk berbeda, tergantung pada model bisnis yang mereka gunakan dan tujuan spesifik yang ingin mereka layani.

Contoh platform digital yang sukses adalah:

Platform media sosial

- Facebook 

- WhatsApp

- Twitter

- Instagram

- TikTok

- Line

- QQ

- Messenger

- Douyin

- Sino Weibo

- LinkedIn

- Indeed

- Jobstreet

- WeChat

Platform pengetahuan

- StackOverflow

- Quora

- Yext

- NiceJob

- Yahoo! Answer

- Synup

- Podium

Platform berbagi media

- YouTube

- Reddit

- Pinterest

- Spotify

- Vimeo

Platform berorientasi layanan

- Netflix

- Disney+

- iQIYI

- Uber

- Airbnb

- GrubHub

Artikel ini disaur dari Tribunnews dengan topik Platform Digital Asing di Indonesia

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved