Habib Rizieq Bebas

PROFIL Syarifah Fadhlun Yahya Istri Habib Rizieq Shihab, Penjamin HRS Bebas, Ternyata Keturunan Nabi

Di balik pembebasan Habib Rizieq Shihab ( HRS) ini, ternyata ada sosok penting yang menjadi penjaminnya, dia adalah sang istri, Syarifah Fadhlun Yahya

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Istimewa TribunnewsBogor
Foto-foto saat Rizieq Shihab bebas usai ditahan, langsung cium kening sang istri. Ini sosok istri Habib Rizieq Shihab, ternyata bukan wanita sembarangan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Habib Rizieq Shihab hari ini, Rabu (20/7/2022) dinyatakan bebas dari penjara dengan bersyarat.

Di balik pembebasan Habib Rizieq Shihab ( HRS) ini, ternyata ada sosok penting yang menjadi penjaminnya.

Dialah istri tercinta, Asy- Syarifah Fadhlun Yahya.

Hal tersebut disampaikan juga secara blak-blakan oleh mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) kepada jamaahnya.

Ditegaskan Habib Rizieq Shihab, salah seorang tkoh penting dalam pemebebasannya ini adalah istri tercinta.

Sang istri, rela menjadi penjamin kebebasan Habib Rizieq Shihab.

"Apresiasi dan penghargaan, rasa terima kasih yang tinggi, kepada istri saya tercinta Asy- Syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Hasan Ibnul Habib Al Mufthi Usman bin Yahya.

Pada akhirnya, keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat.

Dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta, Asy-syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Hasan Ibnul Habib Al Mufthi Usman bin Yahya," papar Habib Rizieq Shihab, dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube Islamic Brother Television (IBTV).

Baca juga: Tiba di Rumah, Rizieq Shihab Disambut Hangat Keluarga dengan Hidangan Nasi Kebuli dan Buah

Tak hanya itu, Habib Rizieq Shihab menyebutkan selama ia ditahan sejak 12 Desember 2020, istrinya selalu setia mendampingi dan menjenguknya di tahanan.

"Yang mana beliau dengan segenap 7 putri saya, selama ini dengan setia mengikuti.

Mulai dari pemeriksaan, sampai persidangan, samapi kepada penahanan. Kemudian rutin pembesukan, kemudian memberikan semangat," ungkap HRS.

Foto-foto saat Rizieq Shihab bebas usai ditahan atas kasus kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi, Rabu (20/7/2022)
Foto-foto saat Rizieq Shihab bebas usai ditahan atas kasus kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi, Rabu (20/7/2022) (Istimewa TribunnewsBogor)

Maka dari itu, HRS membantah keras jika kebebasannya ini dijamin oleh orang-orang tertentu.

"Jadi yang perlu digaris bawahi, pembebasan saya ini bukan pemberian dari partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan.

Tapi ini merupakan satu proses hukum," paparnya.

Baca juga: Foto-foto Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Mantan Pemimpin FPI Semringah Disambut Istri dan Anaknya

Untuk mengucapkan rasa terima kasihnya pada sang istri, begitu bebas dari tahanan, Habib Rizieq Shihab langsung mencium kening sang istri.

Hal itu terlihat dari foto-foto yang diterima TribunnewsBogor.com.

Istri dan 7 putri Habib Rizieq Shihab terlihat mengenakan pakaian senada warna hitam saat menyambut kepulangan sang kepala keluarga.

Foto-foto saat Rizieq Shihab bebas usai ditahan atas kasus kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi, Rabu (20/7/2022)
Foto-foto saat Rizieq Shihab bebas usai ditahan atas kasus kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi, Rabu (20/7/2022) (Istimewa TribunnewsBogor)

Tampak Habib Rizieq Shihab mencium kening sang istri seraya menyalaminya.

Terlihat pula anak-anak dan anggota keluarga yang lainnya tersenyum ke arah Habib Rizieq Shihab yang hari ini menghirup udara bebas.

Saat bebas, Rizieq Shihab mengenakan pakaian serba putih dilengkapi sorban dan peci.

Foto-foto saat Rizieq Shihab bebas usai ditahan atas kasus kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi, Rabu (20/7/2022)
Foto-foto saat Rizieq Shihab bebas usai ditahan atas kasus kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi, Rabu (20/7/2022) (Istimewa TribunnewsBogor)

Baca juga: Ajak Umat Nasrani Laporkan Holywings soal Penistaan Agama, Eks Jubir Habib Rizieq Desak Bar Ditutup

Siapa Sosok Istri Habib Rizieq Shihab?

Dilansir dari habibrizieq.com, nama lengkap istri Habib Rizieq Shihab ini adalah Asy-syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Hasan Ibnul Habib Al Mufthi Usman bin Yahya.

Istri sang ulama ini biasa dipanggil Syarifah Fadhlun Yahya.

Gelar Syarifah yang disematkan pada istri Habib Rizieq Shihab ini ternyata buka sembarang gelar.

Dalam buku '125 Cerita Fakta Islam yang Unik dan Menakjubkan' menjelaskan, gelar Syarifah merupakan gelar yang diberikan kepada para wanita keturunan Nabi Muhammad dari pihak Hasan bin Ali.

Klarifikasi Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab bersama istri dan anak-anaknya (Capture Youtube Front TV)

Habib Rizieq Shihab dan Syarifah Fadhlun Yahya ini menikah pada 11 September 1987.

Dari pernikahan 35 tahun, HRS dan istri dikarunia 7 orang anak yang 6 perempuan dan satu laki-laki.

Nama anak Rizieq Shihab ada Rufaidah Shihab, Humaira Shihab.

Kemudian Zulfa Shihab, Najwa binti Rizieq Shihab, Mumtaz Shihab, Fairuz Shihab, serta Zahra Shihab.

Baca juga: Papasan di Rutan Bareskrim, Edy Mulyadi dapat Bingkisan dari Rizieq Shihab

Penyebab Habib Rizieq Shihab Ditahan

Diwartakan sebelumnya, Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus hukum.

Pertama, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Kala itu, Rizieq Shihab dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Habib Rizieq Shihab ingatkan WNA untuk tidak mendekati TPS, kecuali bertugas sebagai pemantau
Habib Rizieq Shihab (Instagram)

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua adalah Rizieq Shihab divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq Shihab terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved