Sindir Aksi Berpelukan Ferdy Sambo dan Fadil Imran, Pengacara Brigadir J: Diragukan Objektivitasnya

Pihak kuasa hukum menilai bahwa aksi cium kening dan berpelukan itu membuat proses penyidikan kasus kematian Brigadir J diragukan objektivitasnya.

Editor: Vivi Febrianti
Kolase/Ist/Kompas TV
Aksi pelukan Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Fadil Imaran disorot oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Momen Kapolda Metro Irjen Fadil Imran mencium kening Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo rupanya disinggung oleh tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pihak kuasa hukum menilai bahwa aksi cium kening dan berpelukan itu membuat proses penyidikan kasus kematian Brigadir J diragukan objektivitasnya.

Dilansir dari Warta Kota, kasus polisi tembak polisi hingga menewaskan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo yang menurut polisi berlatar belakang pelecehan atau pencabulan disertai pengancaman dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Ini artinya ditemukan adanya unsur pidana terkait dugaan pencabulan dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J ke istri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Laporkan Pelecehan, Pengacara Brigadir J Heran : Orang Mati Diminta Tanggung Jawab

Kasus ini kemudian dilimpahkan dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

Terkait hal ini kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa kasus ini sebaiknya tidak ditangani Polda Metro Jaya.

Sebab sejak awal ada upaya untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Polda Metro Jaya.

"Karena kita lihat itu juga, yang tadi yang main Teletubbies dengan nangis-nangisan dan peluk-pelukan antara Kapolda Metro dan Kadiv Propam. Jadi diragukan objektivitasnya," kata Kamaruddin.

Kapolda Metro Irjen Fadil Imran mencium kening Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sebagai bentuk dukungan atas peristiwa baku tembak polisi di rumah dinas Ferdy Sambo. Fadil Imran menemui Ferdy Sambo di ruangannya di Mabes Polri, Rabu.
Kapolda Metro Irjen Fadil Imran mencium kening Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sebagai bentuk dukungan atas peristiwa baku tembak polisi di rumah dinas Ferdy Sambo. Fadil Imran menemui Ferdy Sambo di ruangannya di Mabes Polri, Rabu. (Istimewa)

Seperti diketahui setelah kasus ini mencuat, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menemui Irjen Pol Ferdy Sambo yang kala itu belum di non aktifkan dari jabatan Kadiv Propam Polri di ruangannya di Mabes Polri pada Rabu (13/7/2022).

Fadil Imran memberi dukungan kepada Irjen Ferdy Sambo terkait kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Momen mengharukan keduanya saat bertemu terekam dalam video berdurasi 24 detik yang beredar di media sosial.

Keduanya bersalaman dan langsung berpelukan. Irjen Ferdy Sambo tak kuasa menahan air mata dan menangis di pundak Fadil Imran.

Fadil Imran juga tak dapat menyembunyikan kesedihannya. Ia kemudian mengelus kepala Irjen Sambo sambil mencium keningnya.

Baca juga: Makam Brigadir J Akan Dibongkar Guna Autopsi Ulang, Pengacara Ungkap Bukti Baru di Leher Korban

Menurut Kamaruddin ini bukti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terbukti memiliki kedekatan hubungan emosional dengan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus ini.

Karenanya kata Kamaruddin kasus ini sebaiknya diambil alih Mabes Polri agar lebih objektif, terlebih Kapolri sudah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu Kamaruddin menilai seharusnya kasus tersebut sudah dihentikan atau di SP3.

Sebab kata dia Brigadir J selaku terlapor sudah meninggal dunia.

"Tanggapan kami tentunya, kalau orang mati dilaporkan ya SP 3. Karena dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, karena sudah meninggal," kata Kamaruddin.

Seperti diketahui kasus polisi tembak polisi hingga menewaskan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dinaikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana terkait dugaan pencabulan dan pengancaman.

Peningkatan status perkara ini berdasar laporan dari istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Brigadir J.

Baca juga: Bawa Fakta Baru, Pengacara Duga Brigadir J Dijerat Lehernya Sebelum Ditembak: Pelaku Lebih dari Satu

"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri: perbuatan cabul dan pengancaman," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (19/7/2022).

Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

Pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi;Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sedangkan, Pasal 289 KUHP berbunyi; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

Dedi menyebut kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nantinya akan melakukan asistensi terhadap penyidikan kasusnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved