Demi Uang Rp 30 Juta, Tante Nekat Jual Keponakannya yang Masih Bayi, Ibu Korban Diancam Diusir

Dalam pengakuannya, AA menyebut nekat menjual keponakannya karena ayah dari bayi tersebut K, punya banyak utang.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribun Pekanbaru
Tante nekat jual Keponakannya yang masih bayi berusia 8 bulan, laku Rp 30 juta 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANJUNG PRIOK - Seorang wanita berinisial AA (51) tega menjual keponakannya yang masih bayi berusia 8 bulan.

Bayi 8 bulan itu dijual AA yang merupakan tantenya, seharga Rp 30 juta.

Dalam pengakuannya, AA menyebut nekat menjual keponakannya karena ayah dari bayi tersebut K, punya banyak utang.

Penjualan bayi tak berdosa itu diketahui ibu korban, S, yang diancam oleh AA.

Namun, lain halnya dengan sang ayah, K, yang tidak mengetahui kasus perdagangan orang ini.

"Bapaknya korban lagi berlayar, kebetulan sebagai seorang nelayan," kata Wiratama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Tewas saat Latihan Pesawat Tempur, Ini Sosok Pilot Lettu Pnb Allan Safira, Tinggalkan Istri dan Bayi

AKP Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan, penjualan bayi oleh tantenya sendiri ini terjadi diawali ulah sang ayah bayi, K, yang meminjam uang Rp 11 juta kepada AA.

Ketika K sedang berlayar, utang belasan juta itu terus-terusan ditagih AA kepada S alias ibu bayi tersebut.

Karena S tak kuasa membayar utang-utang suaminya, alhasil dirinya dengan terpaksa merelakan bayinya dijual oleh AA, yang tak lain adalah sepupunya sendiri.

Kelakuan aneh sang ibu sebelum gigit anak bayinya hingga tewas diungkap paman korban
Bayi usia 8 bulan dijual tantenya (Tribun Pekanbaru)

"Sebenarnya yang ngutang bapaknya yang berlayar ini, bukan utang ibunya. Bapaknya nggak tau masalah penjualan anak ini. Utang si bapak, tapi yang ditagih si ibu, karena si bapaknya ini lagi berlayar," jelas Wiratama.

Selain takut dilaporkan terkait masalah utang, ibu korban juga tak berdaya apabila AA mengusirnya dari kontrakan.

Untuk diketahui, AA memiliki kontrakan di wilayah Pademangan.

Di sisi lain, AA dan S memiliki hubungan sebagai sepupu.

Baca juga: Heboh Temuan Jasad Bayi di Saluran Irigasi, Kades Sukamakmur Cek Warganya yang Hamil dan Melahirkan

Mau tidak mau, S akhirnya merelakan anaknya dibawa AA bertemu pembeli di sebuah hotel di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, beberapa pekan lalu.

"Karena posisinya tadi tersangka ini membujuk dan mengintimidasi, jadi si ibu korban juga merelakan bayi itu dalam kondisi takut," kata Wiratama.

Sebelumnya, S yang merupakan ibu dari bayi tersebut memiliki utang senilai Rp 11 juta kepada AA.

Hasil pemeriksaan, ternyata yang meminjam belasan juta kepada AA ialah suami dari S, yakni K.

Saat penjualan bayi dilakukan, K yang merupakan seorang nelayan sedang berlayar entah ke mana.

Ilustrasi Bayi
Ilustrasi Bayi dijual tantenya gara-gara utang (Wartakota/Ilustrasi)

Adanya utang itulah yang dimanfaatkan AA untuk mengancam serta mengintimidasi S supaya mau menyerahkan bayinya untuk dijual.

Untuk memuluskan aksinya, AA mengancam akan mengusir S dari kontrakannya.

Ia juga mengancam bakal melaporkan S apabila tidak segera melunasi utang-utangnya.

"A menyuruh dan meminta bayi S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung S sebesar Rp 11 juta," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana.

"Apabila tidak dilunasi utang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi. Atas peristiwa tersebut, A berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kapolres.

Baca juga: Kesaksian Habudin saat Temukan Mayat Bayi di Saluran Irigasi di Bogor: Airnya Gak Ngalir

Adopsi Berbayar Jadi Modus Tante di Pademangan Jual Keponakan

AA, tante penjual keponakannya yang masih bayi berusia 8 bulan punya modus tersendiri untuk memasarkan korban.

Supaya tidak terkesan blak-blakan menjual bayi, AA menawarkan korban lewat pesan singkat dengan dalih adopsi berbayar.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, AA sempat menghubungi beberapa orang yang dipercaya soal penjualan bayi ini.

"Dia menawarkan ke beberapa orang lewat WhatsApp, dia sebarin hanya kepada orang yang dia percaya, berhubung kita juga ada namanya patroli siber, kita berhasil mengungkapnya," kata Wiratama di kantornya, Rabu (20/7/2022).

Dalam prosesnya, AA menawarkan ke beberapa orang bahwa bayi yang dijualnya ini bisa diadopsi.

Namun, pihak yang hendak mengadopsi bayi tak berdosa itu harus membayar uang puluhan juta sebagai ganti rugi.

"Mau jual bayi dengan bahasanya adopsi tapi ada uang ganti rugi. Siapa yang mau adopsi dengan uang ganti rugi," kata Wiratama.

"Sementara kalau adopsi yang sebenarnya kan cuma ngurus surat, nggak keluar biaya," sambung Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, AA dijerat pasal 76F juncto pasal 83 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

AA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

(TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino) - Tante Gelap Mata Demi Dapat Uang Rp30 Juta, Bayi 8 Bulan Dijual Disaat Ayahnya Berlayar di Lautan

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved