Pilunya Siswi SMP Disekap 15 Hari, Digilir 6 Pemuda, dan Dijual ke Pria Hidung Belang Cuma Rp 1 Juta

Korban disekap selama 15 hari dan selama itulah dia dipaksa melayani lima pemuda secara bergiliran.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews
Ilustrasi -- gadis siswi SMP disekap selama 15 hari dan digilir 6 pemuda 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang siswi SMP berinisial C (14) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan enam pemuda secara bergiliiran.

Korban disekap selama 15 hari dan selama itulah dia dipaksa melayani enam pemuda secara bergiliran.

Tak hanya disekap dan digilir pemuda, remaja putri tersebut juga diduga telah dijual kenalan yang menyekapnya ke pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, C berkenalan dengan pelaku Rn di Facebook dan berjanji untuk kopi darat.

Tersangka Rn adalah warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas mengajak bertemu korban pada 1 Juni 2022 ke pesta pernikahan dan menonton orgen tunggal di salah satu desa.

Saat pulang, korban meminta pelaku mengantarnya pulang ke rumah.

Namun Rn menolak dan mengajak korban ke kontrakan temannya, RS dengan alasan untuk ngobrol.

Baca juga: Kepincut Wangi Parfum, Mantan Pacar Ajak Gadis 16 Tahun ke Kebun, Korban Digilir Bareng Temannya

Mirisnya setelah sampai di kontrakan, korban diajak masuk ke kamar dan disekap di dalam kamar tersebut.

Rn membujuk rayu dan memperkosa korban.

Setelah berhasil merudapaksa korban, Rn menawarkan korban pada 5 temannya, termausk RS.

"Jadi modusnya, para pelaku sebanyak lima orang dan salah satu yang berinisial Rn, menjemput korban saat korban sedang berada di acara pesta pernikahan. Kemudian Rn membawa korban ke rumah kontrakan RS dan disana sudah ada RS dan empat orang temannya, F, E, O dan J)," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Rabu (20/7/2022).

Ilustrasi -- gadis tunarungu curhat sambil nangis usai dirudapaksa tetangganya tengah malam
Ilustrasi -- gadis SMP disekap dan digilir 6 pemuda di kontrakan  (Tribunnews)

Rn menawarkan korban kepada lima temannya dengan harga Rp 1 juta.

Teman-temannya hanya membayar Rp 500 ribu dan disetujui RS, korban disetubuhi secara bergiliran dan disekap selama 15 hari.

“Kemudian tersangka RS menawarkan korban kepada teman-temannya untuk membayar Rp 1 juta. Namun, teman-teman pelaku hanya membayar Rp 500 ribu. Setelah itu korban diperkosa secara bergantian,” tutur Dedi.

Ilustasi anak gadis diperkosa
Ilustasi sisiwi SMP di Musi Rawas digilir 5 pemuda sampai disekap 15 hari (net)

Korban diberikan uang oleh tersangka Rp 200 ribu, namun diambil kembali dengan dalih membayar kontrakan.

Selain itu, rupanya korban juga pernah dijual ke pria hidung belang.

"Kemudian korban disetubuhi dengan bergantian oleh RS dan Rn beserra empat orang temannya. Pada saat hendak pulang, namun korban disekap di kamar rumah kontrakan hingga 15 hari. Korban juga sempat dijual ke laki-laki lain," ungkap Dedi.

Saat dini hari, korban melihat pelaku sudah tertidur kemudian berhasil keluar dari kontrakan tersebut dan pulang ke rumahnya.

“Setelah itu korban baru berhasil pulang ke rumah saat para pelaku tidur dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya,” jelas Kasat.

Baca juga: Sempat Disekap dan Diikat Perampok, Penjaga Sekolah SMAN 1 Sukamakmur Diperiksa Polisi

Pelaku Ditangkap

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut melaporkan ke Polres Musi Rawas, dan satu tersangka RS berhasil ditangkap Selasa (19/7/2022).

“Total ada enam pelaku, sekarang masih dalam pengejaran,” jelasnya. 

ilustrasi - Pejambret tukang sayur diringkus kepolisian
ilustrasi -pelaku penyekapan diringkus kepolisian (Istimewa via Tribunnews.com)

"Tersangka adalah RS warga Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas. Ditangkap di Desa Kali Sereng Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat dikutip dari Tribunsumsel.com, Rabu (20/7/2022).

Atas perbuatannya, RS terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pelajar 14 Tahun Disekap dan Digilir 5 Pemuda di Musi Rawas, Dijual ke Pria Hidung Belang

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved