Ini Perjalanan Kasus Roy Suryo hingga Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Berawal dari Cuitan 'Ambyar'
Berawal dari laporan dua orang terkait meme yang diunggah Roy Suryo, sang pakar telematika kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Minta Perlindungan LPSK
Sehari sebelum ditetapkan jadi tersangka, Roy Suryo sempat meminta perlinduangan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK), Kamis (21/7/2022).
Menurut Roy Suryo, keputusannya untuk minta perlindungan kepada LPSK ini sudah direncanakan lama sejak ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Jadi ini bukan sesuatu hal yang ujug-ujug atau mendadak, semua sudah kami lakukan dengan baik jadi langsung setelah tanggal 16 juni 2022 yang lalu kami langsung bersurat secara resmi ke LPSK.
Kami bersurat ke LPSK dan secara proporsional setelah diteliti mengikuti prosedur kami pun diterima pada tanggal 6 Juli," kata Roy di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).
Tak hanya itu Roy Suryo mengaku kerap mendapatkan teror di laman media sosialnya setelah heboh unggahan meme mirip Jokowi.
Teror itu pun selain terjadi kepadanya, tapi juga keluarga dan orang-orang terdekatnya.
Lantaran hidupnya tak tenang, Roy Suryo pun meminta perlindungan kepada LPSK.
"Saya banyak sekali mengalami teror bukan hanya teror secara media sosial.
"Bukan hanya itu teman-teman teror pribadi kepada saya itu ada itu langsung ke nomor handphone saya dan itu semua sudah saya sampaikan kepada LPSK. Pada kesempatan 6 Juli lalu kita lampirkan bukti buktinya ada semua yaitu teror kepada saya bahkan teror yang sifatnya non teknis," beber Roy Suryo.
Selain itu, Roy Suryo juga mengaku kerap difitnah oleh orang tak bertanggung jawab.
Mantan Menpora itu pun sempat tidak terima dirinya disebut tersangka.
"Ada beberapa media abal-abal yang dengan sangat sadis itu, memfitnah bahkan menyatakan saya dipecat dari keluarga keraton Yogyakarta.
Kemudian bahkan ada satu media resmi juga sekitar sebulan yang lalu memberikan caption kepada saya sebagai orang yang menistakan agama dan tersangka itu kan luar biasa," ungkap Roy Suryo.
Dari rangkaian permohonan itu, Roy Suryo menyebut akan ditindaklanjuti oleh LPSK.