Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Ngaku Sempat Diteror dan Difitnah : Sangat Sadis Itu

Roy Suryo jadi tersangka penisataan agama gara-gara unggahan meme stupa mirip Presiden RI Jokowi, sempat minta perlindungan LPSK

Tayang:
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Kompas.com/Twitter @KRMTRoySuryo2
Roy Suryo jadi tersangka kasus meme stupa mirip Jokowi, sempat minta perlindungan LPSK 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pakar Telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus meme mirip Jokowi, Jumat (22/7/2022).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kasus yang menjerat Roy Suryo itu sudah dalam ranah penistaan agama.

Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit jadi mirip Presiden RI Jokowi.

Unggahan itu diposting Roy Suryo melalui akun @KRMTRoySuryo2 di awal Juni 2022.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi kemudian menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

"Iya benar tersangka," ujar Zulpan, dikutip TribunnewsBogor.com dari  Tribunnews, Jumat (22/7/2022).

Saat ini, Roy Suryo berada di Polda Metro Jaya untuk melakukan sejumlah pemeriksaan pasca jadi tersangka.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Roy Suryo Langsung Ditahan ? Ini Penjelasan Polisi

Mengenai apakah Roy Suryo akan langsung ditahan atau tidak, Zulpan masih belum memmberikan putusan.

Pasalnya, saat ini Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan.

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," tutup Zulpan.

postingan Roy Suryo soal stupa mirip Presiden Jokowi jadi trending topik di Twitter
postingan Roy Suryo soal stupa mirip Presiden Jokowi jadi trending topik di Twitter (Twitter KRMTRoySuryo2)

Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK, Ngaku Diteror

Sehari sebelum ditetapkan jadi tersangka, Roy Suryo sempat meminta perlinduangan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK), Kamis (21/7/2022).

Menurut Roy Suryo, keputusannya untuk minta perlindungan kepada LPSK ini sudah direncanakan lama sejak ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tak Lagi Jadi Menteri, Ini 6 Kontroversi Roy Suryo: Tak Hapal Lagu Indonesia Raya hingga Meme Jokowi

"Jadi ini bukan sesuatu hal yang ujug-ujug atau mendadak, semua sudah kami lakukan dengan baik jadi langsung setelah tanggal 16 juni 2022 yang lalu kami langsung bersurat secara resmi ke LPSK.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved